PURWOREJO, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus polisi gadungan yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku yang merupakan bagian dari sindikat penipuan asal Karawang, Jawa Barat, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, Selasa (3/2/2026).
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan terjadi pada 17 November 2025 lalu.
Korban bernama Subekti, warga Desa Keseneng, menerima panggilan telepon dari seorang pria berinisial IM (23) yang mengaku sebagai temannya.
Pelaku menyampaikan bahwa dirinya sedang diamankan polisi akibat persoalan surat-surat kendaraan dan membutuhkan bantuan dana.
“Awalnya korban diminta mengirim uang sebesar Rp2 juta sebagai bentuk jaminan. Namun setelah itu, korban kembali dihubungi oleh pelaku lain berinisial RM (37) yang mengaku sebagai anggota kepolisian,” ungkap Kompol Nana, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Dalam komunikasi lanjutan, RM menyebut kendaraan yang dibawa IM merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dengan nada meyakinkan dan penuh tekanan, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang agar permasalahan tersebut bisa “diselesaikan”.
Karena merasa terdesak dan diliputi rasa ingin menolong, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp87 juta.
Seluruh dana tersebut masuk ke rekening milik tersangka NPOS (30), yang berperan sebagai penampung.
Namun, janji para pelaku untuk mengantar pulang teman korban tidak pernah terealisasi.
Merasa curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan, Subekti kemudian melapor ke Polres Purworejo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Ketiganya akhirnya ditangkap di wilayah Karawang tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta dokumen transaksi dan mutasi rekening dari pihak korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penipuan dan penggelapan.
Kompol Nana mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
“Jika menerima telepon yang mengaku dari aparat atau keluarga yang meminta uang, jangan langsung percaya. Lakukan konfirmasi atau segera datangi kantor polisi terdekat,” tegasnya. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.