PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas perjudian kembali mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebuah arena judi sabung ayam yang disebut-sebut difasilitasi oknum aparat dilaporkan beroperasi di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Keberadaan arena tersebut dinilai meresahkan warga dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen penegakan hukum.
Hasil penelusuran awak media di lapangan pada Senin (15/12/2025) mengungkap adanya lokasi sabung ayam dengan area cukup luas yang diduga kerap digunakan untuk praktik perjudian.
Saat tim media mendatangi lokasi dan berhasil masuk ke area arena, aktivitas sabung ayam memang tidak sedang berlangsung. Namun, di dalam lokasi terlihat empat orang yang diduga berperan sebagai pengelola.
Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan bahwa arena tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial Ek, yang diduga merupakan oknum anggota TNI.
Menurut pengakuannya, kegiatan sabung ayam di tempat tersebut sudah terorganisir dengan baik dan rutin digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
“Kalau ramai, biasanya banyak orang datang. Sudah lama beroperasi,” ujar warga tersebut.
Warga lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan akibat aktivitas judi sabung ayam tersebut.
Selain dinilai sebagai penyakit masyarakat (pekat), suara sorak-sorai dan teriakan keras dari arena kerap mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
“Kami berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Purbalingga dan Pomdam Diponegoro Semarang, segera turun tangan. Aktivitas ini sangat mengganggu ketertiban umum dan membuat warga resah,” tegasnya.
Padahal, praktik judi sabung ayam secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP serta diperkuat dalam Pasal 426 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengkriminalisasi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dengan unsur taruhan uang atau barang.
Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga memberikan ancaman hukuman pidana yang lebih berat, khususnya bagi pihak penyelenggara atau penyedia tempat.
Pelanggaran tersebut tidak hanya berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, tetapi juga dianggap mengganggu ketertiban umum serta membuka peluang terjadinya tindak kriminal lain di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas dan transparan.
Penertiban dinilai perlu segera dilakukan guna menghindari dugaan adanya pembiaran atau pengondisian terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan rasa aman di lingkungan sekitar. (aj)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.