PEKALONGAN, Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah menjadi sektor yang paling rawan praktik korupsi.
Karena itu, ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan meningkatkan transparansi, memperketat pengawasan, serta menutup celah konflik kepentingan dalam setiap proses pengadaan.
Luthfi menyampaikan peringatan tersebut saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Kantor Pemkab Pekalongan, Senin (9/3/2026).
Dalam arahannya, ia meminta seluruh perangkat daerah menjalankan proses pengadaan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun kepentingan tertentu.
Pengawasan Diperkuat hingga Desa
Ahmad Luthfi meminta aparat penegak hukum bersama inspektorat daerah memperkuat pendampingan dalam proses pengadaan.
Ia mendorong koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan inspektorat agar mereka mendampingi OPD hingga pemerintah desa.
“Kajati dan Kapolres harus berkoordinasi dengan inspektorat untuk memberikan pendampingan. Mulai dari OPD sampai desa, sehingga kita bisa mencegah kembali praktik korupsi dan gratifikasi,” kata Luthfi.
Ia menilai sektor pengadaan barang dan jasa sering menjadi celah penyimpangan apabila pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan secara ketat.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh perangkat daerah membuka proses pengadaan secara luas dan memberi kesempatan yang sama kepada pelaku usaha.
“Pengadaan barang dan jasa sangat riskan menimbulkan pelanggaran hukum jika pengawasan lemah. Pastikan prosesnya terbuka,” ujarnya.
Kasus OTT Harus Jadi Pelajaran
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga menyinggung operasi tangkap tangan yang pernah terjadi di wilayah Pekalongan dan Pati terkait dugaan suap serta pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah dan aparatur pemerintahan.
“Jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi. Kita tidak ingin ada kasus ketiga di daerah ini. Jadikan ini pelajaran yang sangat berharga,” tegasnya.
ASN Harus Jaga Integritas
Selain menyoroti transparansi pengadaan, Luthfi juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik yang melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan tidak boleh lahir dari praktik titipan atau jasa titip.
“Kami tidak ingin kejadian kemarin menjadi beban bagi birokrasi. Pejabat dan ASN harus menjaga integritas dan tidak melanggar hukum, apalagi melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada titipan, tidak ada jasa titip. Semua harus bersih,” ujarnya.
Evaluasi Kinerja OPD
Ahmad Luthfi juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia mendorong pimpinan daerah menilai kembali program yang belum berjalan maksimal agar pelayanan publik tetap optimal.
Menurutnya, aparatur sipil negara memegang peran penting sebagai penggerak utama birokrasi.
“ASN merupakan bahan bakar birokrasi. Jika ASN bekerja dengan baik, pelayanan publik juga akan meningkat dan potensi penyimpangan bisa ditekan,” kata Ahmad Luthfi. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.