PATI, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi motor gede (moge) yang merugikan seorang korban hingga mencapai Rp1,05 miliar.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolresta Pati pada Rabu, 31 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB.
Pelaku berinisial DAN (36), yang berdomisili sebagai seorang wiraswasta, diduga menawarkan investasi jual beli moge dengan menjanjikan keuntungan bulanan yang terbilang menggiurkan.
Rayuan investasi itu dikemas secara profesional sehingga membuat korban merasa yakin untuk ikut serta.
Dengan keyakinan tersebut, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap kepada tersangka.
Namun setelah beberapa waktu berjalan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, bahkan tersangka mulai menghilang dari komunikasi.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan untuk memperdaya korban.
“Modusnya adalah menawarkan investasi moge dengan janji hasil tetap setiap bulan. Korban percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang,” terang Kompol Heri.
Sebagai penguat kepercayaan, tersangka juga memberikan cek kepada korban sebagai bentuk jaminan pengembalian modal.
Namun saat cek tersebut dibawa ke bank untuk dicairkan, pihak perbankan menyatakan saldo kosong.
“Cek itu dijadikan alat untuk menenangkan korban, namun saat diuji pencairannya, ternyata tidak ada dana sama sekali,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti antara lain tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, dan surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.
“Dokumen-dokumen tersebut menjadi petunjuk kuat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh pelaku,” tambahnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati akhirnya menangkap pelaku pada November 2025.
Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan, saat tersangka berada di kediaman korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kompol Heri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama yang memberikan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Selalu pastikan legalitas dan kelayakan investasinya. Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang terdengar terlalu sempurna,” pesannya. (rs)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.