Menu

Mode Gelap
 

Kabar Magelang · 2 Mar 2026 11:28 WIB

Polresta Magelang Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak, Sita 42 Kilogram Obat Mercon


					Polresta Magelang Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak, Sita 42 Kilogram Obat Mercon Perbesar

MAGELANG, Kabarjateng.idPolresta Magelang mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan peledak jenis obat mercon sepanjang Februari 2026.

Jajaran Satreskrim bergerak dalam rangka cipta kondisi menjelang dan selama bulan Ramadan 2026.

Wakasat Reskrim AKP Toyib Riyanto, S.H., M.H. memaparkan bahwa timnya mengungkap kasus pertama pada Kamis (26/2/2026) dini hari di wilayah Gunungpring, Muntilan.

Petugas menangkap seorang residivis berinisial DP (31), warga Kecamatan Dukun.

Dari tangan DP, petugas menyita 5 kilogram obat mercon siap pakai.

Selain itu, polisi juga menemukan bahan baku berupa 12 kilogram potasium, 17 kilogram brom, 3 kilogram belerang, dan 5 kilogram arang.

Jika ditotal, seluruh barang bukti mencapai sekitar 42 kilogram.

AKP Toyib menjelaskan, DP baru menghirup udara bebas pada Januari 2026.

Namun, ia kembali menjalankan bisnis ilegal dengan menjual 1 kilogram obat mercon seharga Rp250 ribu per kilogram melalui media sosial.

Polisi kini mendalami jaringan serta kemungkinan adanya pembeli lain.

Tiga Kasus Lain Terungkap dalam Dua Hari

Sehari setelah penangkapan DP, tepatnya Jumat (27/2/2026), tim Satreskrim Polresta Magelang kembali bergerak di Kecamatan Salam.

Petugas menangkap tersangka AI (21) dan menyita 0,39 kilogram obat mercon jadi, 28 selongsong petasan, serta sejumlah bahan yang akan ia gunakan untuk membuat balon udara berisi petasan.

Masih pada hari yang sama, petugas mengamankan DA (22) di wilayah Mertoyudan.

Dari tangan DA, polisi menyita 3 ons bahan mercon dan 10 selongsong yang sudah terisi bahan peledak.

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka IF (23), juga di wilayah Mertoyudan.

Dari IF, polisi menyita 1 kilogram obat mercon siap edar.

Satu Tersangka Ditahan, Tiga Wajib Lapor

Dari empat tersangka, penyidik menahan DP karena statusnya sebagai residivis dan kepemilikan barang bukti dalam jumlah besar.

Sementara itu, penyidik tidak menahan tiga tersangka lainnya.

Namun, ketiganya tetap menjalani proses hukum dan wajib melapor setiap Senin dan Kamis.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal terkait bahan peledak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

AKP Toyib menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak, terutama selama Ramadan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, membuat, maupun menyalakan petasan karena berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami tegaskan, sekecil apa pun barang buktinya, tetap kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Candra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal