KLATEN, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Klaten mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Klaten Tengah.
Polisi telah mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga sebagai pelaku.
Peristiwa itu terjadi di kamar mandi Masjid Fadillah di Dukuh Sobrahgede, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.
Saat kejadian, korban berinisial YD berada di area masjid yang dalam kondisi relatif sepi.
Pelaku Datang Menggunakan Sepeda
Menurut keterangan kepolisian, pelaku berinisial S datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda.
Ia memarkir sepeda tersebut di sisi utara bangunan masjid sebelum masuk ke area dalam.
Setelah masuk ke lingkungan masjid, pelaku melihat korban yang sedang beraktivitas.
Pelaku kemudian memanggil korban dan mengarahkan korban menuju kamar mandi khusus perempuan.
Pelaku Lakukan Aksi di Kamar Mandi
Saat korban berada di dalam kamar mandi, pelaku menutup pintu ruangan tersebut.
Di lokasi itu pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban disabilitas.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi serta keterbatasan korban yang merupakan penyandang disabilitas.
“Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan perbuatannya,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.
Warga Amankan Pelaku
Aksi pelaku memicu keributan dari dalam kamar mandi masjid.
Warga yang mendengar suara tersebut segera mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Setelah itu warga menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Klaten.
Polisi Kumpulkan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara.
Barang bukti itu meliputi pakaian milik korban dan pelaku, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, serta sepeda yang pelaku gunakan saat datang ke lokasi.
Saat ini penyidik Polres Klaten menahan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.