Menu

Mode Gelap
 

Kabar Klaten · 14 Mar 2026 20:55 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas


					Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas Perbesar

KLATEN, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Klaten mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Klaten Tengah.

Polisi telah mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa itu terjadi di kamar mandi Masjid Fadillah di Dukuh Sobrahgede, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Saat kejadian, korban berinisial YD berada di area masjid yang dalam kondisi relatif sepi.

Pelaku Datang Menggunakan Sepeda

Menurut keterangan kepolisian, pelaku berinisial S datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda.

Ia memarkir sepeda tersebut di sisi utara bangunan masjid sebelum masuk ke area dalam.

Setelah masuk ke lingkungan masjid, pelaku melihat korban yang sedang beraktivitas.

Pelaku kemudian memanggil korban dan mengarahkan korban menuju kamar mandi khusus perempuan.

Pelaku Lakukan Aksi di Kamar Mandi

Saat korban berada di dalam kamar mandi, pelaku menutup pintu ruangan tersebut.

Di lokasi itu pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban disabilitas.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi serta keterbatasan korban yang merupakan penyandang disabilitas.

“Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan perbuatannya,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.

Warga Amankan Pelaku

Aksi pelaku memicu keributan dari dalam kamar mandi masjid.

Warga yang mendengar suara tersebut segera mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Setelah itu warga menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Klaten.

Polisi Kumpulkan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara.

Barang bukti itu meliputi pakaian milik korban dan pelaku, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, serta sepeda yang pelaku gunakan saat datang ke lokasi.

Saat ini penyidik Polres Klaten menahan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ar)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Kadin Brebes Bagikan Ribuan Paket Bantuan dan Santuni Anak Yatim di Bumiayu

14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Jalur Semarang – Godong Kembali Normal Jelang Lebaran, Warga Tinanding Bernapas Lega

14 Maret 2026 - 20:03 WIB

Kasat Lantas Polres Semarang Sigap Bantu Pemudik, Mobil Mogok di Tol KM 454A Berhasil Dievakuasi

14 Maret 2026 - 19:46 WIB

Ombudsman Jateng Awasi Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

14 Maret 2026 - 19:33 WIB

Trending di KABAR JATENG