KLATEN, Kabarjateng.id – Polres Klaten membongkar peredaran uang rupiah palsu yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang berperan dalam produksi dan distribusi uang palsu pecahan Rp100.000.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan di Hotel Prambanan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian melacak keberadaan dua orang yang diduga terlibat dan menangkap tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan.
Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp15.100.000.
Kedua tersangka berencana menggunakan uang palsu tersebut untuk transaksi dengan sistem perbandingan 1:3.
Dalam skema itu, pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk memperoleh tiga bagian uang palsu.
Para pelaku memanfaatkan cara tersebut untuk menarik minat pembeli yang ingin mendapat keuntungan cepat.
Polisi Kembangkan Kasus Hingga Jawa Barat
Setelah memeriksa dua tersangka awal, penyidik Satreskrim Polres Klaten mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai produsen uang palsu.
Tim kemudian bergerak ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di dua daerah tersebut, polisi menangkap dua tersangka lain berinisial ND dan MYD.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah peralatan produksi, antara lain dua unit printer rakitan jenis UV Jet, perangkat komputer, mesin pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon yang para pelaku gunakan untuk menyempurnakan tampilan uang palsu.
Selain peralatan tersebut, polisi juga menemukan ribuan lembar uang palsu yang sudah siap edar.
Total barang bukti mencapai 3.556 lembar yang terdiri dari cetakan model baru dan cetakan edisi lama yang para pelaku rencanakan untuk dijual kepada pembeli maupun kolektor.
Mesin Cetak Masih Beroperasi Saat Penggerebekan
Kapolres menjelaskan bahwa tim menemukan mesin cetak dalam kondisi menyala saat melakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut.
Petugas juga mendapati tersangka sedang menjalankan proses pencetakan uang palsu ketika tim masuk ke lokasi.
Kondisi itu menunjukkan aktivitas produksi masih berlangsung saat polisi melakukan penindakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menjalankan aktivitas produksi uang palsu selama sekitar satu tahun.
Namun, mereka baru mulai mengedarkan pecahan model terbaru sekitar satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman
Para tersangka menjalankan aksi tersebut dengan motif ekonomi, yakni mencari keuntungan dari penjualan uang palsu.
Mereka memasarkan uang tersebut melalui transaksi langsung maupun melalui jaringan komunikasi daring.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Waspada Menjelang Lebaran
Kapolres Klaten juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia meminta masyarakat lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi di pasar tradisional, pedagang kaki lima, serta berbagai lokasi keramaian.
Polres Klaten menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Langkah tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian serta menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.