Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kendal · 15 Feb 2026 10:34 WIB

Satgas Pangan Sidak Pasar Kendal, Harga Beras Naik Tipis dan Cabai Lampaui HAP


					Satgas Pangan Sidak Pasar Kendal, Harga Beras Naik Tipis dan Cabai Lampaui HAP Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id — Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 mengecek harga dan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Kendal, Sabtu (14/2/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Tim menyasar Pasar Kota Kendal, Toko Aneka Jaya Kendal, serta produsen penggilingan padi di Ketapang, Kendal.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI memimpin kegiatan tersebut bersama anggota Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal.

Kemudian Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Dinas Pertanian Kabupaten Kendal, Bulog Cabang Semarang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kendal, serta DPMPTSP Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, Satgas melakukan pengecekan untuk menjaga stabilitas harga serta mencegah pelanggaran distribusi dan mutu pangan di wilayah Kendal.

“Kami ingin memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok. Jika kami menemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas AKP Bondan Wicaksono.

Hasil pengecekan menunjukkan harga komoditas sayur mayur masih stabil dan stok tetap tercukupi.

Untuk komoditas daging, para pedagang menjualnya di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan pemerintah.

Pada komoditas beras medium, pedagang mencatat kenaikan tipis. Para petani menaikkan harga gabah karena banjir merendam sejumlah lahan sawah. Meski demikian, pedagang tetap menjual beras di bawah HET di tingkat konsumen.

Harga Cabai Lampaui HAP

Satgas menemukan temuan menonjol pada komoditas cabai merah. Para pedagang menjual cabai merah Rp82.000 per kilogram kepada konsumen, sementara distributor mematok harga Rp79.000 per kilogram.

Harga tersebut melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) yang berlaku.

Selain itu, petugas mendapati praktik penjualan minyak goreng merek Minyakita dengan sistem paket.

Sejumlah pedagang mewajibkan konsumen membeli minyak goreng merek Kusuma bersamaan dengan Minyakita atau yang dikenal dengan istilah “dikawinkan”.

Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal menilai praktik tersebut melanggar ketentuan dan segera berkoordinasi untuk menindaklanjutinya.

Selama pengecekan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.

Polres Kendal menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi dan harga bahan pokok demi menjaga stabilitas pasar serta melindungi konsumen di Kabupaten Kendal. (ra)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Salah Ikuti Google Maps, Ford Fiesta Nyungsep dan Tabrak Rumah Warga di Ungaran Timur 

11 Maret 2026 - 22:02 WIB

Kapolres Tegal Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 20:41 WIB

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita Polri