Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kendal · 24 Feb 2026 13:42 WIB

Produksi Bahan Peledak Ilegal di Kendal Terbongkar, Polisi Sita Puluhan Paket


					Produksi Bahan Peledak Ilegal di Kendal Terbongkar, Polisi Sita Puluhan Paket Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Kendal mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan, menguasai, dan membuat bahan peledak yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat.

Kasus ini terkuak setelah ledakan terjadi di gudang belakang rumah pelaku di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyampaikan langsung perkembangan kasus tersebut saat konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial Zoga Arsyadana (25), warga Dusun Ngloyo, memproduksi bahan peledak jenis obat petasan secara ilegal dan menjualnya melalui media sosial.

“Pelaku membeli bahan mentah berupa potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial.

“Selanjutnya, pelaku meracik bahan-bahan itu dengan takaran tertentu menjadi obat petasan, kemudian memasarkan dan menjualnya secara online melalui akun TikTok miliknya,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Korban Alami Luka Bakar dan Patah Tulang

Peristiwa ini bermula pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat ledakan mengguncang gudang belakang rumah pelaku.

Ketika ledakan terjadi, Dio Faras (21), buruh harian lepas asal Desa Damarjati, berada di lokasi dan meracik bahan peledak tersebut.

Ledakan itu membuat korban mengalami luka bakar serius dan patah tulang pada bagian kaki. Warga sekitar segera membawa korban ke rumah sakit agar tenaga medis memberikan perawatan intensif.

Polisi Sita Puluhan Paket dan Bahan Kimia Berbahaya

Kapolres Kendal menegaskan bahwa penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan polisi pada hari yang sama.

Petugas langsung mengamankan pelaku dan menggeledah lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti.

“Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan serta menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan paket obat petasan siap kirim, bahan kimia berbahaya, alat produksi, dan perangkat untuk aktivitas penjualan di media sosial,” jelasnya.

Petugas mengamankan 25 paket obat petasan siap kirim seberat 1 ons, 16 paket seberat 2 ons, serta puluhan bungkus lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita 8 kilogram aluminium powder, 2,8 kilogram belerang, potassium chlorate, timbangan digital, alat tumbuk, ember, sumbu petasan, dan satu unit telepon genggam untuk transaksi.

Pelaku Terancam Pasal Kepemilikan Bahan Peledak

Menurut AKBP Hendry Susanto Sianipar, pelaku menjalankan aktivitas tersebut demi meraih keuntungan ekonomi dari penjualan bahan peledak ilegal.

“Pelaku memproduksi dan menjual bahan peledak tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan ini sangat berbahaya karena mengancam keselamatan orang lain, seperti yang menimpa korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak yang menyebabkan luka berat.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kendal juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa dan membahayakan lingkungan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti ini. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko besar terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (ra)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal