KENDAL, Kabarjateng.id – Aktivitas perjudian jenis Toto Gelap (togel) di wilayah Kendal kembali menuai sorotan. Sejumlah warga menduga adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH), lantaran praktik togel putihan yang beberapa waktu lalu sempat ramai menjadi perbincangan publik di Pasar Srogo Brangsong hingga kini belum benar-benar mendapat penindakan tegas.
Pantauan awak media pada Rabu malam (24/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB menunjukkan adanya aktivitas perjudian togel putihan yang masih terus berjalan.
Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung di radius yang tidak terlalu jauh dari Mapolsekta Kendal.
Sedikitnya terdapat empat lokasi ruko di area pasar yang diduga menjadi tempat transaksi togel. Transaksi dilakukan secara sederhana menggunakan sobekan kertas putih tanpa kupon resmi.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar mengungkapkan bahwa praktik judi tersebut bukanlah hal baru.
“Sudah berlangsung lama, bahkan tahunan. Sudah seperti hal biasa dan seolah-olah tidak tersentuh hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang menyelenggarakan perjudian dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Pasal tersebut juga menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menawarkan, menyediakan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai sumber penghasilan, termasuk memberikan kesempatan bermain judi kepada masyarakat meskipun dilakukan secara tersembunyi, dapat dijerat hukum.
Melihat kondisi ini, masyarakat bersama awak media menyuarakan desakan agar Polres Kendal dan Polda Jawa Tengah tidak tinggal diam.
Publik berharap adanya langkah tegas untuk menertibkan praktik perjudian ilegal yang dinilai meresahkan lingkungan sosial serta dikhawatirkan berdampak buruk pada generasi muda.
Sejak berita ini diturunkan, warga masih menantikan upaya konkret dari aparat terkait untuk menutup aktivitas perjudian dan menindak para pihak yang terlibat, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kendal. (ra)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.