KENDAL, Kabarjateng.id — Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Hj Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan arah perjuangan dan penguatan organisasi Fatayat NU dalam acara pelantikan Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Kendal masa khidmah 2025–2030.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pesantren Darul Amanah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Minggu (18/1/2026).
Di hadapan sekitar 1.500 kader yang hadir, Margaret menyampaikan bahwa setiap pengurus dan anggota Fatayat NU harus menjadikan visi organisasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan amanah keorganisasian.
Visi tersebut, kata dia, adalah menguat bersama dan maju bersama demi perempuan Indonesia serta kontribusi bagi peradaban dunia menuju organisasi yang digdaya.
Menurut Margaret, visi organisasi tidak cukup sekadar dihafalkan, tetapi harus diterjemahkan dalam langkah nyata dan kerja kolektif di setiap tingkatan kepengurusan.
Ia menegaskan bahwa kebesaran Fatayat NU tidak boleh hanya tampak dari sisi kuantitas, melainkan harus ditopang oleh kualitas dan kekuatan substansi organisasi.
Dalam sambutannya, Margaret memaparkan lima pilar utama sebagai indikator terwujudnya Fatayat NU yang digdaya.
Pilar pertama adalah penguatan struktur organisasi. Ia menekankan pentingnya menghidupkan struktur kepengurusan hingga ke tingkat paling bawah, mulai dari cabang, anak cabang, ranting, hingga anak ranting.
Bahkan, Fatayat NU diharapkan hadir aktif di lingkungan RT/RW, majelis taklim, serta pesantren.
Pilar kedua adalah kaderisasi yang berkelanjutan. Margaret menyebut kaderisasi sebagai denyut nadi organisasi yang harus terus dijaga agar Fatayat NU mampu melahirkan kader perempuan muda yang tangguh, berdaya saing, serta memiliki pemahaman ideologis dan organisatoris yang kuat.
Selanjutnya, pilar ketiga adalah penguatan program kerja. Ia menekankan bahwa Fatayat NU memiliki ruang gerak luas dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, mulai dari aspek sosial, ekonomi, hukum, kesehatan, hingga keagamaan.
Namun demikian, program yang disusun harus berangkat dari kebutuhan dan persoalan nyata di daerah masing-masing.
Pilar keempat adalah penguatan layanan melalui pembentukan dan pengembangan Lembaga Konsultasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A).
Margaret yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kehadiran LKP3A merupakan bentuk nyata kepedulian Fatayat NU terhadap korban kekerasan.
Pilar terakhir adalah optimalisasi teknologi informasi. Ia mendorong kader Fatayat NU untuk aktif memanfaatkan media digital sebagai sarana dakwah, edukasi, serta penyebaran nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah secara kreatif dan berkelanjutan. (arh)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.