JEPARA, Kabarjateng.id – Sengketa perbuatan melawan hukum (PMH) mengenai penarikan mobil kembali bergulir hingga tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara dalam perkara ini.
Perkara masuk daftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr, yang melibatkan Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sebagai penggugat
Melalui kuasa hukumnya Sofyan Hadi S.H., C.LSC., C.ME, melawan PT BNI Multifinance Semarang sebagai tergugat I dan PT Satya Mandiri sebagai tergugat II, yang bergerak di bidang jasa penagihan.
Putusan PN Jepara
Majelis hakim PN Jepara, melalui pembacaan putusan online di sistem e-Court pada Kamis, 18 Desember 2025, menyatakan penarikan mobil milik penggugat tidak mengikuti prosedur hukum yang ada.
Sehingga tergolong perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Negeri Jepara memerintahkan tergugat I dan tergugat II menyerahkan kembali satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam.
Dengan nomor rangka MHKP3FA1JPK049546, nomor mesin 2NR4BB2250, tahun rakit 2023, atas nama Fiyan Andika, kepada penggugat.
Kronologi Penarikan Mobil
Kasus ini bermula ketika pihak jasa penagihan dari perusahaan pembiayaan menarik secara sepihak satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi K 8996 HC milik Fiyan Andika.
Penarikan itu tanpa mengikuti ketentuan hukum yang ada tentang eksekusi objek pembiayaan.
PT BNI Multifinance Semarang selaku tergugat I tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 31 Desember 2025.
Majelis Hakim PT Jawa Tengah, melalui putusan banding Nomor 115/PDT/2026/PT SMG yang disampaikan melalui e-Court pada Senin, 9 Maret 2026, menerima permohonan banding secara formal namun menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II.
Menegaskan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr tanggal 18 Desember 2025.
Memerintahkan Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, termasuk biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.
Putusan tersebut dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 9 Maret 2026.
Dengan susunan hakim: Tajudin, S.H. sebagai Ketua Majelis, serta Sugeng Budiyanto, S.H., M.H., dan Y. Wisnu Wicaksono, S.H. sebagai hakim anggota. (Aries P)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.