DEMAK, Kabarjateng.id – Personel Polres Demak menertibkan aksi balap liar di kawasan Jalan Lingkar Terminal Baru Demak pada Minggu (15/3/2026) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menjaring 114 remaja yang berada di lokasi balap liar.
Satgas Preemtif Operasi Ketupat Candi 2026 Polres Demak menjalankan penertiban setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas balap liar yang meresahkan warga di kawasan tersebut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo menjelaskan bahwa petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 sekitar pukul 01.00 WIB.
Laporan itu menyebutkan adanya aksi balap liar di Jalan Lingkar Terminal Baru Demak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satgas Preemtif Polres Demak segera menuju lokasi untuk mengecek situasi sekaligus menghentikan aktivitas balap liar.
“Sekitar pukul 01.00 WIB kami menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya balap liar di Jalan Lingkar Terminal Baru Demak,” ujar AKP Setiyo.
Polisi Amankan Puluhan Kendaraan
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan banyak remaja berkumpul di sekitar jalan lingkar.
Polisi kemudian menertibkan area tersebut dan membawa para remaja ke Mapolres Demak untuk proses pendataan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 52 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang berada di lokasi.
Petugas Satlantas Polres Demak juga menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dengan tilang sesuai ketentuan.
Remaja Jalani Pembinaan
Polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para remaja yang terjaring.
Petugas meminta mereka menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Para remaja tersebut kemudian menunggu di Mapolres Demak hingga orang tua atau keluarga mereka datang menjemput.
Polisi Ajak Warga Jaga Kamtibmas
AKP Setiyo mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Demak.
Ia menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk mencegah berbagai gangguan keamanan.
“Jika masyarakat mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera laporkan kepada Kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.
Melalui penertiban ini, Polres Demak berharap dapat mencegah aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (liem)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.