DEMAK, Kabarjateng.id — Kepolisian Resor (Polres) Demak menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, menyusul terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Demak terus melakukan penyelidikan secara mendalam.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa tragis tersebut.
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pelaku dewasa, sementara empat lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka saat ini.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Semua akan diproses sesuai hukum,” ungkap IPTU Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari warga yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang mengenai adanya keributan di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung melerai keributan dan menghentikan aksi kekerasan yang sedang berlangsung.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meski sempat mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan masih hidup, kondisi korban terus memburuk.
Setelah upaya medis maksimal dilakukan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28) warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak; serta empat ABH yakni MIF (16) warga Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Mranggen, serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, kepolisian memastikan bahwa para pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok gangster atau geng tertentu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka merupakan warga biasa yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian.
“Tidak ada keterkaitan dengan geng mana pun. Dari hasil pemeriksaan, mereka hanya berkumpul di pinggir jalan,” jelas IPTU Anggah.
Selain itu, penyidik juga belum menemukan adanya pihak yang berperan sebagai provokator atau pengendali aksi pengeroyokan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan akan terus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain di lokasi kejadian berbeda.
Di sisi lain, salah satu tersangka mengungkapkan penyesalan dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Ia mengaku ikut dalam aksi pengejaran, meskipun tidak berada di titik lokasi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah terjadinya kenakalan remaja maupun tindak kriminal.
Editor: Mualim







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.