DEMAK, Kabarjateng.id – Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 di Kabupaten Demak resmi dimulai pada Selasa (18/11/2025). Pada hari pertama kegiatan, Satuan Lalu Lintas Polres Demak mencatat sebanyak 73 pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditindak.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno.
Dalam operasi tahun ini, Polres Demak memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode utama penegakan hukum.
Penindakan secara manual tetap dilakukan, tetapi hanya untuk jenis pelanggaran yang tidak bisa terpantau melalui ETLE, seperti penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, serta pengendara yang nekat melawan arus.
Dari total pelanggaran yang ditemukan, 50 pengendara dikenai tilang, baik melalui rekaman ETLE maupun penindakan langsung di lapangan.
Sementara itu, 23 pelanggar lainnya menerima teguran, karena pelanggaran yang dilakukan masih bisa diarahkan melalui pembinaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Demak.
Iptu Djoko menjelaskan, hasil tersebut merupakan tindak lanjut dari Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025 yang digelar satu hari sebelumnya.
Dalam apel tersebut, Kapolres Demak menegaskan pentingnya operasi yang berjalan profesional, humanis, dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi keselamatan masyarakat.
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus operasi meliputi:
- Pengendara yang tidak memakai helm berstandar SNI
- Pelanggaran rambu dan marka jalan
- Pengendara di bawah umur
- Knalpot dengan spesifikasi tidak sesuai standar
- Pengendara yang terpengaruh alkohol
- Melawan arus
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kendaraan tidak layak jalan atau membawa muatan berlebih
“Tujuan utama operasi ini bukan mencari-cari kesalahan masyarakat, tetapi mengingatkan kembali bahwa disiplin berlalu lintas adalah kunci keselamatan,” tegas Iptu Djoko.
Ia turut mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung jalannya Operasi Zebra Candi dengan mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, dan selalu mengutamakan keselamatan.
Kepatuhan pengendara diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib.
Operasi Zebra Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, dan Polres Demak berharap rangkaian kegiatan ini mampu memberikan efek positif terhadap meningkatnya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Demak. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.