DEMAK, Kabarjateng.id – Suasana duka menyelimuti keluarga besar Pagar Nusa setelah salah satu anggotanya, Mohammad Bimo Saputra (17), warga Pedurungan, Kota Semarang, meninggal dunia akibat dugaan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda yang diduga terafiliasi dengan aktivitas balap liar.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Jalan Brigjend Sudiarto, Semarang, pada Jumat dini hari (26/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Konferensi pers digelar oleh Pimpinan Cabang (PC) Pagar Nusa Kota Semarang dan PC Pagar Nusa Kabupaten Demak di depan Mapolres Demak, Sabtu (27/12/2025).
Dalam kesempatan itu, keduanya menyampaikan rasa kehilangan mendalam serta tuntutan agar kasus kematian Bimo segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Kronologi Peristiwa
Informasi dari keluarga dan rekan-rekan korban menyebut, Bimo baru saja menghadiri kegiatan Kopdar Pagar Nusa lintas daerah yang digelar di Lapangan Pucang Gading, Mranggen, Kabupaten Demak, pada Kamis malam (25/12).
Setelah acara usai, sekitar pukul 24.00 WIB, Bimo bersama rombongan pulang sembari mengantar seorang rekan menuju kawasan Karangawen.
Namun perjalanan tersebut berubah petaka. Saat melintas di lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya peserta balap liar, rombongan Bimo disebut langsung diteriaki dan dilempari batu oleh sejumlah pemuda.
Kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga mencapai Fly Over Ganefo. Di lokasi itu, Bimo diduga ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor.
Ketika korban dalam keadaan tak berdaya, puluhan orang kemudian mengeroyoknya dengan pukulan, tendangan, bahkan benda keras seperti papan skateboard.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah, Mranggen, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah dimakamkan pada Jumat sore di Semarang.
Pagar Nusa Sampaikan Lima Tuntutan
Melalui konferensi pers, dua pimpinan cabang Pagar Nusa menyampaikan lima poin sikap sekaligus ultimatum kepada aparat kepolisian:
1️⃣ Menuntut pelaku pengeroyokan segera ditangkap dan diproses hukum.
2️⃣ Mendesak aktivitas balap liar di wilayah Semarang dan Demak dibubarkan total.
3️⃣ Mengajak masyarakat turut berperan menolak serta melawan praktik balap liar yang meresahkan.
4️⃣ Memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan tindakan nyata.
5️⃣ Menegaskan bahwa bila tidak ada progres penegakan hukum, solidaritas massa Pagar Nusa dan warga Nahdlatul Ulama (NU) sulit dibendung dan dapat turun langsung menuntut keadilan.
“Kami tidak ingin amarah anggota dan masyarakat semakin tak terbendung. Ini menyangkut keamanan publik dan penegakan hukum,” ujar Ahmad Ghozali, Ketua PC Pagar Nusa Kota Semarang.
Senada dengan itu, Jamaluddin Malik, Ketua PC Pagar Nusa Demak, menyebut insiden ini harus menjadi momentum memberantas balap liar.
“Sudah terlalu sering memakan korban. Ini peringatan agar semua pihak bergerak,” tegasnya.
Tuntutan Keadilan di Mata NU
Dalam pernyataan sikap, Bimo disebut sebagai “Satu Kader NU”, yang berarti organisasi besar ini memberikan perhatian serius.
Besar kemungkinan kasus ini akan diadvokasi secara struktural oleh jaringan NU jika proses penanganannya dinilai lambat.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus maupun respons atas ultimatum tersebut.
Konferensi pers turut dihadiri Kasatintel dan Kasatreskrim Polres Demak, yang memastikan laporan telah diterima dan ditindaklanjuti. (wsp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.