Menu

Mode Gelap
 

Kabar Cilacap · 14 Jan 2026 11:46 WIB

Gerak Cepat Polsek Wanareja, Residivis Penadah Motor Curian Antarwilayah Ditangkap, Pelaku Pencurian Masih Diburu


					Gerak Cepat Polsek Wanareja, Residivis Penadah Motor Curian Antarwilayah Ditangkap, Pelaku Pencurian Masih Diburu Perbesar

CILACAP, Kabarjateng.id – Langkah cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Wanareja, Polresta Cilacap, membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor lintas daerah.

Seorang pria yang diduga kuat sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan dalam pengembangan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Tersangka berinisial AM (39), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap pada Minggu (11/1/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap alur peredaran sepeda motor hasil pencurian yang dilaporkan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diketahui berasal dari tindak pidana pencurian.

Barang bukti tersebut ditemukan saat tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, setelah polisi berkoordinasi dengan aparat setempat.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan warga secara cepat dan terukur, termasuk melalui kerja sama lintas wilayah.

“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka penadahan di Tasikmalaya beserta sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Ipda Galih.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa tersangka membeli kendaraan tersebut tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan resmi, seperti STNK dan BPKB.

Selain itu, AM diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penadahan.

Ipda Galih juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.

“Membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi berpotensi melanggar hukum dan merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Wanareja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih memburu pelaku utama pencurian sepeda motor yang identitasnya telah dikantongi. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Mudik Gratis Jateng, Kisah Sopir Bus Mengantar Rindu Pemudik

16 Maret 2026 - 08:37 WIB

Ammy Amalia Jabat Plt Bupati Cilacap, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

16 Maret 2026 - 08:23 WIB

Antisipasi Tawuran, Polres Kendal Perkuat Patroli Dini Hari Jelang Idulfitri 1447 H

16 Maret 2026 - 04:50 WIB

Satgas GRIB Jaya DPD Jateng Tebar Ribuan Takjil untuk Warga Genuk Semarang

16 Maret 2026 - 04:33 WIB

Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan 507 Paket Zakat dan Sembako untuk Warga Duafa

16 Maret 2026 - 04:02 WIB

Polres Tegal Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Tanah Bergerak Desa Padasari

16 Maret 2026 - 03:33 WIB

Trending di Berita Polri