BOYOLALI, Kabarjateng.id – Tingginya potensi penyalahgunaan dana desa menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Untuk menekan risiko tersebut, ia mendorong perluasan fungsi Rumah Restorative Justice agar tidak hanya berperan dalam penyelesaian perkara hukum, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pendampingan antikorupsi bagi aparatur desa.
Ahmad Luthfi menilai, penguatan Rumah Restorative Justice penting sebagai langkah pencegahan agar para kepala desa tidak terjerat persoalan hukum saat menjalankan program pembangunan.
Fasilitas ini diharapkan menjadi ruang aman bagi kepala desa dalam memahami tata kelola keuangan serta aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum di desa memiliki peran strategis.
Selain menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kearifan lokal, fasilitas tersebut juga berfungsi sebagai sarana pembinaan, konsultasi, dan edukasi hukum bagi aparatur pemerintahan desa.
“Saya ingin Rumah Restorative Justice menjadi rumah perlindungan bagi para kepala desa di setiap kabupaten dan kota. Di Jawa Tengah ada 7.810 desa, dengan latar belakang dan kemampuan kepala desa yang sangat beragam,” ujar Ahmad Luthfi saat menghadiri pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah memiliki kerawanan tinggi jika tidak diimbangi dengan pemahaman administrasi dan hukum yang memadai.
Oleh karena itu, pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan dinilai sangat penting.
“Tidak semua kepala desa memiliki pemahaman hukum yang sama. Ada yang sudah paham, ada yang masih kesulitan, bahkan ada yang terkendala dalam urusan administrasi. Di sinilah peran pendampingan dari APH dan APIP dibutuhkan sejak awal,” jelasnya.
Sejak awal masa kepemimpinannya, Ahmad Luthfi juga telah menggagas program sekolah antikorupsi bagi kepala desa.
Hingga kini, tercatat 327 desa di Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Program tersebut diperkuat dengan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ikut mengawal jalannya pembangunan serta melakukan pemantauan secara berkala.
“Dengan pengawalan dan pendampingan ini, kepala desa bisa bekerja lebih tenang, fokus membangun, dan tidak dihantui kekhawatiran masalah hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani mengungkapkan bahwa secara nasional, kasus penyalahgunaan dana desa masih cukup tinggi.
Pada tahun 2024 tercatat 274 kepala desa terlibat perkara serupa, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 535 kasus pada 2025. Namun, di Jawa Tengah justru terjadi penurunan kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Reda, penurunan tersebut menunjukkan efektivitas pendekatan pencegahan melalui pendampingan dan pendidikan antikorupsi.
“Setiap temuan kami kaji terlebih dahulu, termasuk melihat ada tidaknya unsur niat jahat. Jika tidak ditemukan mens rea, maka diarahkan untuk perbaikan administrasi atau pengembalian, sehingga pertanggungjawaban proyek benar-benar nyata dan tidak fiktif,” pungkasnya. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.