BANYUMAS, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sepeda road bike bernilai belasan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (Kasat Res PPA dan PPO) Kompol Sitowati, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Aksi pencurian berlangsung di rumah korban bernama Tri (44), seorang dokter yang berdomisili di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda road bike merek Polygon tipe Stratos 5.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp11 juta,” ujar Kompol Sitowati dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku yang beraksi secara bersama-sama dengan pembagian peran.
Salah satu pelaku masuk ke area rumah dengan melompati pagar, sementara pelaku lainnya menunggu di luar.
Sepeda yang berada di halaman belakang rumah korban kemudian diambil dan diserahkan kepada rekannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli kring serse yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Banyumas di kawasan Kota Lama.
Saat patroli, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda road bike yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas menghentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sepeda tersebut merupakan hasil pencurian,” jelas Kompol Sitowati.
Polisi kemudian mengamankan dua pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Banyumas, masing-masing berinisial ASA (26) dan ME (13).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda road bike Polygon Stratos 5 warna hitam merah, dua kaos hitam, serta dua celana panjang yang diduga digunakan saat beraksi.
Kompol Sitowati menegaskan bahwa penanganan terhadap ME yang masih di bawah umur dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Untuk ME diterapkan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara ASA dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan lingkungan, terutama pada waktu-waktu rawan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.