Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG · 9 Jan 2025 14:58 WIB

Eks Kepala Desa Kedungbokor Brebes Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa


					Eks Kepala Desa Kedungbokor Brebes Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, berinisial J (41), diamankan oleh Polres Brebes atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2022.

Kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp387 juta, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan hiburan karaoke.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan dana desa secara tidak bertanggung jawab.

“Tersangka memanfaatkan uang negara untuk keperluan pribadi, seperti pembayaran kredit kendaraan dan kegiatan hiburan. Tindakan ini jelas mencederai amanah masyarakat,” ujar AKP Resandro pada konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes, ditemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun 2022, antara lain:

1. Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.

2. Penggunaan Dana Desa senilai Rp108,4 juta tidak sesuai dengan APBDes.

3. Pembangunan jalan usaha tani dengan anggaran Rp166 juta tidak rampung dikerjakan.

4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp407 juta.

Namun, setelah pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh masyarakat Desa Kedungbokor, tersisa Rp387 juta yang belum dikembalikan.

Penyelidikan atas kasus ini dimulai sejak Juli 2023. Tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Cilacap pada Oktober 2024.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

AKP Resandro menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi.

“Kami akan menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pengingat agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa.

“Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Mari bersama-sama mengawal transparansi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (wan)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jembatan Gantung Garuda di Kali Krusuk Hampir Selesai, Kolaborasi TNI dan Warga Sleman Kian Nyata

11 Maret 2026 - 16:45 WIB

Djournal Coffee Buka Gerai Perdana di Kota Lama Semarang, Ngopi Modern di Gedung Bersejarah

11 Maret 2026 - 16:42 WIB

Djournal Coffee membuka gerai perdana di Kota Lama Semarang dengan konsep kopi modern di gedung bersejarah, menghadirkan menu khas dan ruang komunitas baru.

Safari Ramadan di Korem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Pererat Silaturahmi dan Berbagi dengan Anak Yatim

11 Maret 2026 - 16:34 WIB

Dandim Batang Tutup TMMD Sengkuyung Tahap I, Wabup Harap Warga Rasakan Manfaatnya

11 Maret 2026 - 16:04 WIB

Polda Jateng dan UKSW Dirikan Pusat Studi Kepolisian, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Penegakan Hukum

11 Maret 2026 - 15:46 WIB

Gubernur Luthfi Tinjau Pembayaran THR Buruh di Salatiga, Tegaskan Kewajiban Perusahaan Paling Lambat H-7 Lebaran

11 Maret 2026 - 14:39 WIB

Trending di Daerah