SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang warga Bergas bernama Masturi (58) melaporkan dugaan pencabulan yang dialami putrinya, SW (18), ke Polres Semarang. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 19 November 2025.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa laporan diterima pada pagi hari, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Pelaku berinisial IP (33), warga Kecamatan Ambarawa, yang sehari-hari bekerja sebagai personal trainer di sebuah pusat kebugaran di Kecamatan Bawen.
AKP Bodia memaparkan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat korban berolahraga di sebuah gym di Bawen pada akhir 2024.
Dari perkenalan tersebut, komunikasi keduanya semakin intens, baik melalui pertemuan langsung maupun pesan WhatsApp.
“Berdasarkan keterangan korban, pertemuan kedua terjadi sekitar Desember 2024. Setelah itu, mereka sering berkomunikasi hingga akhirnya pelaku berhasil membujuk korban dan melakukan perbuatan cabul di sebuah hotel kawasan Bandungan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Korban yang baru lulus SMA pada Mei 2025 sempat percaya bahwa pelaku merupakan seorang duda, sebagaimana pengakuan pelaku.
Namun belakangan ia mengetahui bahwa IP masih berkeluarga. Merasa tertipu, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
AKP Bodia menegaskan bahwa tindakan pencabulan pertama terjadi pada Januari 2025, saat korban masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar.
Karena itu, penyidik akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait tindak kekerasan seksual. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya unsur pemerasan oleh pelaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan. Kami juga memastikan korban mendapat pendampingan psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPA & KB Kabupaten Semarang, serta psikolog,” kata AKP Bodia.
Ia menambahkan bahwa dana yang dikeluarkan korban selama berhubungan dengan pelaku digunakan atas kesepakatan bersama, sehingga penyidik menilai tidak ada unsur pemerasan. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.