Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2025 07:08 WIB

Tak Terima Putrinya Dicabuli, Warga Bergas Laporkan Pelaku ke Polres Semarang


					Tak Terima Putrinya Dicabuli, Warga Bergas Laporkan Pelaku ke Polres Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang warga Bergas bernama Masturi (58) melaporkan dugaan pencabulan yang dialami putrinya, SW (18), ke Polres Semarang. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 19 November 2025.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa laporan diterima pada pagi hari, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Pelaku berinisial IP (33), warga Kecamatan Ambarawa, yang sehari-hari bekerja sebagai personal trainer di sebuah pusat kebugaran di Kecamatan Bawen.

AKP Bodia memaparkan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat korban berolahraga di sebuah gym di Bawen pada akhir 2024.

Dari perkenalan tersebut, komunikasi keduanya semakin intens, baik melalui pertemuan langsung maupun pesan WhatsApp.

“Berdasarkan keterangan korban, pertemuan kedua terjadi sekitar Desember 2024. Setelah itu, mereka sering berkomunikasi hingga akhirnya pelaku berhasil membujuk korban dan melakukan perbuatan cabul di sebuah hotel kawasan Bandungan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Korban yang baru lulus SMA pada Mei 2025 sempat percaya bahwa pelaku merupakan seorang duda, sebagaimana pengakuan pelaku.

Namun belakangan ia mengetahui bahwa IP masih berkeluarga. Merasa tertipu, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

AKP Bodia menegaskan bahwa tindakan pencabulan pertama terjadi pada Januari 2025, saat korban masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar.

Karena itu, penyidik akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait tindak kekerasan seksual. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya unsur pemerasan oleh pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan. Kami juga memastikan korban mendapat pendampingan psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPA & KB Kabupaten Semarang, serta psikolog,” kata AKP Bodia.

Ia menambahkan bahwa dana yang dikeluarkan korban selama berhubungan dengan pelaku digunakan atas kesepakatan bersama, sehingga penyidik menilai tidak ada unsur pemerasan. (di)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Kadin Brebes Bagikan Ribuan Paket Bantuan dan Santuni Anak Yatim di Bumiayu

14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Jalur Semarang – Godong Kembali Normal Jelang Lebaran, Warga Tinanding Bernapas Lega

14 Maret 2026 - 20:03 WIB

Kasat Lantas Polres Semarang Sigap Bantu Pemudik, Mobil Mogok di Tol KM 454A Berhasil Dievakuasi

14 Maret 2026 - 19:46 WIB

Trending di Daerah