SEMARANG, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga November 2025.
Seorang pria berinisial IH (33), warga Kecamatan Ambarawa, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia T. Lelana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur dengan memanfaatkan hubungan pacaran dan bujuk rayu.
“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan korban dengan modus merayu dan membujuk, hingga korban mau melakukan persetubuhan,” ujar AKP Bodia, Selasa (23/12/2025).
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SWM (18), warga Kabupaten Semarang.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 November 2025, tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban di sejumlah lokasi, salah satunya hotel di kawasan Bandungan.
Kasatreskrim menerangkan, perkenalan tersangka dan korban bermula pada Desember 2024 di sebuah pusat kebugaran di wilayah Bawen.
Hubungan keduanya berlanjut ke arah pacaran, hingga akhirnya pada Januari 2025 mereka sepakat menginap di hotel. Sejak saat itu, perbuatan tersebut terus berulang hingga kejadian terakhir pada Sabtu, 15 November 2025, di Hotel Frieda Bandungan.
“Pada hari kejadian, tersangka menjemput korban di Rumah Sakit Ken Saras sebelum menuju hotel. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dalam rentang waktu berbeda. Setelah itu, keduanya keluar dari hotel dan kembali secara terpisah,” ungkap AKP Bodia.
Kasus ini terungkap setelah paman korban mencurigai aktivitas korban dan mengikuti keduanya hingga ke hotel. Setelah mendapati korban berada satu kamar dengan tersangka, pihak keluarga segera membawa tersangka ke Polres Semarang untuk dilaporkan.
Selain perbuatan persetubuhan, tersangka juga diduga sempat melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp200 juta kepada korban saat korban hendak mengakhiri hubungan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik tersangka dan korban serta dua unit telepon genggam.
Sejak 20 November 2025, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Semarang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.
Editor: Mualim







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.