Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2025 18:55 WIB

Polres Kebumen Ungkap Penipuan Berkedok Investasi NWS, Satu Orang Resmi Jadi Tersangka


					Polres Kebumen Ungkap Penipuan Berkedok Investasi NWS, Satu Orang Resmi Jadi Tersangka Perbesar

KEBUMEN, Kabarjateng.id – Polres Kebumen kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus penipuan investasi dengan mengungkap praktik ilegal yang dijalankan oleh perusahaan fiktif bernama New World Sport (NWS).

Dari penyelidikan intensif yang dilakukan, seorang perempuan berinisial N (29), warga Kecamatan Klirong, ditetapkan sebagai tersangka utama.

Pengumuman tersebut disampaikan Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres pada Kamis (20/11/2025).

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan bahwa N diduga memegang peran sebagai koordinator wilayah, mengelola aktivitas perekrutan anggota, serta menyampaikan informasi mengenai sistem dan keuntungan palsu kepada calon investor.

Saat dihadirkan di depan media, N tampak tertunduk dan tidak memberikan komentar apa pun.

“Kami masih mendalami rangkaian aliran dana, sekaligus mengidentifikasi kemungkinan ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Korban Terus Bertambah

Hingga saat ini, 83 orang telah membuat laporan resmi kepada polisi dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring semakin banyak korban yang mulai menyadari bahwa keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Berdasarkan keterangan penyidik, N berhasil mempengaruhi korban dengan iming-iming keuntungan besar yang disebut aman dan tanpa risiko.

Ia bahkan menjamin bahwa jika seseorang mengundurkan diri, modal yang ditanamkan akan dikembalikan penuh. Kepastian palsu inilah yang membuat banyak warga akhirnya bergabung.

Mulai Terbongkar Setelah Aplikasi Tak Bisa Diakses

Kasus ini mencuat setelah para anggota NWS tidak dapat menarik dana mereka sejak 6 November 2025.

Aplikasi yang menjadi sarana transaksi mendadak tidak bisa dibuka dan para anggota panik.

Mereka kemudian mendatangi kantor NWS yang berlokasi di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan polisi.

Dari rangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa skema yang ditawarkan NWS merupakan modus klasik berkedok investasi.

Tersangka mengajak calon investor melalui pertemuan tatap muka dan acara seremonial, seperti tasyakuran kenaikan level.

Dalam presentasinya, N menyebut investasi Rp 15 juta dapat menghasilkan lebih dari Rp 8 juta dalam waktu hanya 15 hari. Tawaran tak masuk akal itu membuat banyak warga tergiur.

Jejak Awal Tersangka Terjun ke NWS

Tersangka mengaku mengenal sistem NWS ketika ia masih bekerja sebagai TKW di Taiwan.

Ia menemukan tautan grup NWS melalui internet dan kemudian dihubungi oleh seseorang bernama Kelly Carcia yang mengaku berasal dari Singapura.

Dari orang tersebut, N mendapatkan tutorial dan penjelasan sistem investasi sehingga dirinya ikut bergabung dan memperoleh keuntungan awal.

Setelah menilai bahwa keuntungan dari NWS lebih besar dari pendapatannya sebagai pekerja migran, N memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025.

Ia kemudian fokus merekrut anggota dan mendirikan kantor NWS pada September 2025. Dalam waktu singkat, jaringan anggotanya membesar hingga mencapai ribuan orang.

Namun penyidik menemukan fakta penting—NWS sama sekali tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

N bahkan mengakui bahwa sejak Februari 2025 ia sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap menjalankan aktivitas karena tekanan dari atasannya serta keuntungan pribadi yang cukup besar.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, serta barang-barang yang digunakan sebagai hadiah promosi untuk menarik anggota baru.

Kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban yang mendekati 1.000 orang.

Atas perbuatannya, N terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polres Kebumen menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas, termasuk memburu kemungkinan pelaku lain yang mengatur sistem aplikasi NWS.

Polisi turut mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum berinvestasi.

“Jangan tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan lembaga investasi memiliki izin resmi dari OJK,” tegas Kapolres. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pegadaian Kanwil XI Semarang Santuni 20 Anak Yatim Lewat Safari Ramadhan 2026

13 Maret 2026 - 15:45 WIB

PT Pegadaian Kanwil XI Semarang salurkan santunan kepada 20 anak yatim piatu di pondok pesantren dan panti asuhan sebagai bagian Safari Ramadhan 2026.

Bagikan Al-Qur’an ke Rutan Jepara, MPC Pemuda Pancasila Perkuat Pembinaan Keagamaan

13 Maret 2026 - 15:43 WIB

Personel Brimob Perkuat Pelayanan Operasi Ketupat Candi 2026 di Wilayah Polres Tegal

13 Maret 2026 - 15:03 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Buka Posko Angkutan Udara Lebaran 2026

13 Maret 2026 - 12:45 WIB

510 Personel Polres Semarang Siap Amankan Operasi Ketupat Candi 2026

13 Maret 2026 - 08:38 WIB

Amankan Mudik Lebaran, Polres Demak Turunkan 350 Personel

13 Maret 2026 - 07:44 WIB

Trending di Daerah