KARANGANYAR, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan kejahatan jalanan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Rangkaian hasil pengungkapan tersebut dipaparkan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Selasa (4/11/2025) pagi.
Acara dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karanganyar Kompol Dudi Pramudia, S.H., M.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, S.H., M.H. Turut hadir para Kapolsek jajaran, Kasi Humas IPTU Mulyadi, S.H., serta sejumlah awak media dari berbagai platform.
Dalam pemaparannya, AKP Wikan menjelaskan bahwa tiga kasus curanmor berhasil diungkap dalam waktu yang relatif singkat berkat kerja sama antara Satreskrim dan unit Reskrim Polsek jajaran.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu. Dua pelaku, KP (29) dan JY (29), keduanya warga Sragen, mencuri dua sepeda motor milik warga bernama Bintang Ajimas Ageng Haryanda dan Suparmo.
Keduanya kehilangan Yamaha Aerox dan Honda Vario yang diparkir tanpa kunci pengaman.
Berkat laporan cepat warga, petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di wilayah Gayamdompo, Kecamatan Karanganyar. Pelaku berinisial PJS alias Bejo (33), warga setempat, mencuri sepeda motor Honda Vario milik Mulyono (40) dengan cara mengambil kunci asli motor dari kamar korban saat sedang tidur.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti. Ia dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya, kasus ketiga terjadi di area Pasar Jumapolo. Korban, RDA (40), warga Dusun Kauman, kehilangan motor Honda Vario yang diparkir di depan warung.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial P alias W (40), warga Bandar Dawung, Tawangmangu, berhasil ditangkap di kos-kosan wilayah Tegalgede.
Petugas menyita dua unit motor hasil curian dan beberapa barang bukti lain. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Wikan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
“Kami imbau warga untuk tidak lengah dan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci aman. Jangan memberikan kesempatan sedikit pun kepada pelaku kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karanganyar IPTU Mulyadi menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel kepolisian.
“Satreskrim bersama jajaran Polsek terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan. Dukungan serta informasi dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
Melalui keberhasilan ini, Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.