SRAGEN, Kabarjateng.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan hasil sewa tanah kas desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp240 juta.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (55). Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiaja Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hasil sewa tanah kas desa yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa tersangka menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa dan tanpa menyetorkan hasil sewa ke kas desa,” terang AKP Ardi, Selasa (11/11/2025).
Tanah kas desa seluas kurang lebih 6.000 meter persegi tersebut disewakan kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).
Hasil sewa yang diterima secara bertahap mencapai Rp240 juta, namun seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) maupun APBDes Purworejo.
Menurut penyidik, uang hasil sewa yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dokumen perjanjian sewa dibuat secara sepihak tanpa melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tanpa izin pemerintah kabupaten.
“Dari pemeriksaan dokumen, kami juga menemukan bukti transfer, kwitansi, serta slip setoran bank yang semuanya mengarah ke rekening pribadi tersangka,” lanjut AKP Ardi.
Penyidik turut menemukan indikasi upaya manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Tersangka diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp120 juta pada tahun 2021.
Namun setelah diverifikasi, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Dari keterangan saksi, termasuk pihak yang namanya dicantumkan sebagai penyedia barang, diketahui bahwa kegiatan itu tidak pernah dilakukan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya laporan keuangan palsu,” tambahnya.
Dalam proses hukum, Unit Tipidkor telah menyita berbagai barang bukti penting, seperti perjanjian sewa tanah desa dengan dua perusahaan, dokumen keuangan desa, serta bukti transaksi perbankan yang menunjukkan aliran dana ke rekening pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, dan lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar.
Polres Sragen kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah dipercayakan masyarakat dan menjalankan tugas pemerintahan desa secara transparan serta bertanggung jawab. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.