SEMARANG, Kabarjateng.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret BUMD Kabupaten Cilacap dengan nilai kerugian mencapai Rp237 miliar, Senin (17/11/2025).
Pada persidangan kali ini, majelis hakim memanggil Ahmad Yazid atau yang akrab disapa Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, sebagai saksi.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga terdakwa yang kini menjalani proses hukum, yakni Iskandar Zulkarnaen, mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap; Andi Nur Huda, eks Direktur PT RSA; serta Awaluddin Murri, mantan Penjabat Bupati Cilacap.
Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid yang juga dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif menjelaskan awal mula dirinya mengenal terdakwa Andi.
Ia mengaku diperkenalkan oleh seseorang bernama Widi. Dari perkenalan itu, ia kemudian menerima uang sebesar Rp50 juta yang disampaikan kepada istrinya, Maharani.
Gus Yazid menuturkan bahwa Andi mengelola usaha perkebunan. Ia pernah diminta oleh Widi untuk mendoakan kelancaran penjualan sebidang tanah milik Andi, namun menegaskan tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Dalam kesaksiannya, ia juga menyebut pernah menerima titipan uang sebesar Rp2 miliar dari Andi melalui Widi, yang disebut sebagai bentuk terima kasih setelah tanah itu berhasil terjual.
Tidak hanya itu, ia mengaku menerima dana hibah sebesar Rp18 miliar untuk keperluan Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Penyerahan dana itu, menurut Gus Yazid, disaksikan oleh Novita, istri Widi. Total, ia menyatakan sempat menerima uang hingga enam kali yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Gus Yazid menambahkan, selama ini ia memang mengenal banyak pejabat, namun menegaskan tidak pernah mematok biaya maupun meminta imbalan untuk layanan pengobatan alternatifnya.
Ia mengaku mulai curiga setelah menerima dana miliaran rupiah tersebut.
Karena gelisah, ia mendatangi Andi di lapas untuk memastikan sumber uang itu.
Dari percakapan tersebut, ia mengaku baru mengetahui bahwa dana yang diterimanya berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah milik Kodam.
Selain dana Rp20 miliar, Gus Yazid juga mengatakan pernah menerima uang tunai sekitar Rp1–2 miliar dari Novita, yang digunakan untuk membuka usaha kuliner nasi kebuli dan menyewa lahan.
Ketika majelis hakim meminta tanggapan terdakwa Andi atas kesaksian tersebut, Andi mengakui bahwa dirinya mengenal Gus Yazid melalui seseorang bernama Wisnu.
Namun, ia membantah keras pernah memberikan uang kepada Widi, apalagi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo, ketika diminta komentar terkait jalannya persidangan, memilih tidak memberikan banyak keterangan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Silakan ikuti saja perjalanan persidangannya,” ujarnya singkat. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.