SEMARANG, Kabarjateng.id — Program keringanan pajak kendaraan bermotor serta pembebasan denda atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah “Pemutihan”, mendapat sambutan hangat dari warga Kabupaten Semarang.
Hal ini terlihat dari tingginya animo masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat Kabupaten Semarang pada Kamis, 10 April 2025.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR., yang hadir mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., bersama Kasi Humas AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib SIP., serta Kanit Regident Polres Semarang Ipda K. Aditya S.TrK., menyampaikan bahwa antusiasme warga dalam memanfaatkan program ini sangat tinggi.
“Program keringanan pajak dan penghapusan denda kendaraan dari Gubernur Jawa Tengah ini disambut positif. Pada hari pertama, 8 April 2025, tercatat lebih dari 3.000 warga datang untuk memanfaatkan layanan ini. Kami bahkan memperpanjang jam layanan hingga pukul 22.00 WIB demi melayani masyarakat,” jelas AKP Lingga.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan berlaku serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.
AKP Lingga juga menambahkan, antusiasme masyarakat tidak hanya terjadi pada hari pertama.
Memasuki hari kedua dan ketiga pelaksanaan program, jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Kabupaten Semarang rata-rata mencapai lebih dari 1.000 orang setiap harinya.
“Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, apalagi dengan adanya insentif berupa penghapusan denda yang sangat membantu meringankan beban warga,” lanjutnya.
Selain itu, AKP Lingga menjelaskan bahwa jajaran kepolisian bersama instansi terkait terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar proses pembayaran pajak berjalan lancar.
Mulai dari penambahan loket layanan, pengaturan antrian, hingga penyuluhan langsung kepada masyarakat tentang manfaat program ini.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir pada 30 Juni 2025,” ujarnya.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan bermotor, sehingga ke depan dapat menciptakan tertib administrasi dan mendukung ketertiban lalu lintas di wilayah Jawa Tengah. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.