TALANG, Kabarjateng.id – Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Tegal menggelar acara penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 bagi warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang.
Bertempat di Kantor Balai Desa Kaligayam, Selasa (09/09) acara ini disambut antusias oleh sekitar 101 calon penerima sertifikat yang hadir.

Program PTSL, yang dikenal masyarakat sebagai sertifikasi tanah, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas kepemilikan tanah.
Program ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat karena dinilai dapat memberikan rasa aman dalam kepemilikan tanah serta mencegah konflik kepemilikan yang sering kali terjadi.
Kepala Desa Kaligayam, Ahroni, menyampaikan rasa terima kasih kepada panitia dan semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan program PTSL ini sejak tahap awal hingga selesai.
Ahroni berharap bahwa warga yang hadir bisa merasa lega setelah menerima sertifikat tanah mereka yang telah lama ditunggu-tunggu.
“Dari dulu Desa Kaligayam sangat menginginkan program yang baik seperti ini dari Kementerian ATR BPN, khususnya terkait PTSL. Masyarakat merasa terbantu dengan adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” ungkap Ahroni di hadapan para penerima sertifikat dan pejabat yang hadir.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kaligayam, Susmoro, senada apa yang disampaikan Ahroni. Susmoro juga berharap program PTSL ini akan terus berlanjut di tahun berikutnya agar masyarakat yang belum kebagian tahun ini bisa menikmati program pemerintah tersebut.
“Ini adalah lanjutan dari tahun sebelumnya, tahun 2024 total ada 990, dan di tahun ini 100. Saya berharap ditahun-tahun berikutnya semakin banyak warga Desa Kaligayam yang memperoleh sertifikat tanah melalui program ini, sehingga dapat memberikan jaminan hukum serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Susmoro pada awak media.
Dengan antusiasme yang ditunjukkan warga Desa Kaligayam, program PTSL diharapkan akan terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.
Salah satu warga Kaligayam dari RT 12/03, Ika Widiawati dirinya mengapresiasi adanya program PTSL, dengan adanya program tersebut masyarakat bisa merasa terbantu.
“Sertifikat tanah ini bukti kepemilikan yang sah dan kekuatan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Saya merasa tenang sudah memiliki sertifikat tanah hak milik,” pungkasnya. (Pry)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.