JEPARA, Kabarjateng.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (31), warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, yang diduga mengedarkan uang palsu saat menghadiri sebuah acara keagamaan di wilayah Kabupaten Jepara.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di sebuah pengajian bertajuk Gandrung Nabi yang berlangsung di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, pada Rabu malam (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Jumat (30/5/2025), menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen keramaian pengajian untuk menyebarkan uang palsu pecahan Rp20 ribu.
“Pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan langsung membayar parkir menggunakan uang palsu. Dari transaksi tersebut, pelaku mendapatkan kembalian uang asli yang kemudian disimpannya,” ujar Kompol Edy yang didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.
Setelah itu, AT masuk ke area acara dan menyasar pedagang-pedagang kecil yang berada di lokasi kurang terang. Ia beberapa kali membeli barang-barang berharga murah seperti es teh dan alas duduk, lalu membayar dengan uang palsu pecahan Rp20 ribu. Dalam setiap transaksi, ia memperoleh kembalian uang asli sebesar Rp15 ribu.
“Modus pelaku dilakukan berulang-ulang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sempat melakukan transaksi serupa hingga enam kali sebelum akhirnya aksinya diketahui oleh warga yang merasa curiga,” tambah Wakapolres.
Warga yang menyadari adanya kejanggalan kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang tengah bertugas mengamankan jalannya acara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 73 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu.
Kini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman atas tindak pidana ini dapat mencapai pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Polres Jepara juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama dalam kegiatan dengan potensi keramaian. Jika menemukan kejanggalan pada uang, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib. (KSM/Herie)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.