Menu

Mode Gelap
 

Headline · 10 Jul 2024 22:10 WIB

Wali Kota Semarang Jamin Pendidikan Anak Pasutri Tunanetra yang Gagal PPDB SMA


					Wali Kota Semarang Jamin Pendidikan Anak Pasutri Tunanetra yang Gagal PPDB SMA Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memastikan bahwa anak pasangan suami istri (pasutri) tunanetra yang tidak diterima melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur afirmasi tetap bisa bersekolah.

Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, menyatakan bahwa remaja putri bernama Vita Azahra tersebut adalah warga Kota Semarang yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan.

“Dia adalah bagian dari masyarakat Kota Semarang, dan kami akan berusaha untuk mendukung sepenuhnya,” ujar Mbak Ita pada Rabu (10/7/2024).

Meski Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mendaftarkan dan menanggung seluruh biaya di SMA Mardisiswa Semarang, Pemerintah Kota Semarang tetap akan menyokong pembiayaan selama Vita bersekolah.

“Pemerintah Kota Semarang memiliki beasiswa untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Kami juga menyediakan anggaran untuk seragam bagi anak-anak yang kurang mampu,” tambahnya.

Selain beasiswa, Mbak Ita juga menyebutkan Program Gerbang Harapan (Gerakan Bersama Orang Tua Asuh untuk Pengembangan Hari Masa Depan).

Program ini bertujuan menekan angka putus sekolah dengan mengajak masyarakat yang berkecukupan untuk menjadi orang tua asuh bagi anak kurang mampu.

Gerbang Harapan berfokus pada pemenuhan kebutuhan penunjang sekolah seperti seragam, buku, dan alat tulis bagi siswa-siswi di Kota Semarang.

“Kami menggerakkan Gerbang Harapan dan saat ini sedang melakukan inventarisasi serta mendorong orang mampu untuk menjadi orang tua asuh,” kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Sebelumnya, Vita Azahra, calon siswi di Kota Semarang, terancam tidak bisa bersekolah melalui jalur afirmasi akibat terkendala data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kedua orang tuanya, Warsito (39) dan Uminiya (42), bekerja sebagai tukang pijat di rumah kontrakan kecil di Jalan Gondang Raya, Kecamatan Tembalang.

Meskipun kondisi keluarga Vita masuk kategori P1 (miskin ekstrem), dalam DTKS Kementerian Sosial mereka tercatat sebagai P4 (rentan miskin).

Kriteria yang masuk dalam sistem PPDB 2024 pada jalur afirmasi hanya tiga, yaitu P1 (miskin ekstrem), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin). Inilah yang membuat Vita Azahra gagal mendaftar PPDB. (day)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Korsleting Sepeda Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih dan Dua Motor Hangus

15 Maret 2026 - 19:36 WIB

Dua Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang–Solo, Dua Penumpang Luka

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

15 Maret 2026 - 17:26 WIB

Hari ke-2 Operasi Ketupat Candi 2026, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung

15 Maret 2026 - 17:02 WIB

Hadapi Arus Mudik 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan dan Posko Layanan di Jawa Bali

15 Maret 2026 - 15:12 WIB

Telkomsel mudik 2026, jaringan Telkomsel Lebaran, Telkomsel RAFI 2026, posko Telkomsel mudik, jaringan Telkomsel Jawa Bali, Telkomsel siaga Lebaran, BTS mobile Telkomsel, layanan Telkomsel Ramadan

Polda Jateng Ingatkan Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

15 Maret 2026 - 09:24 WIB

Trending di KABAR JATENG