Menu

Mode Gelap
 

Headline · 1 Okt 2025 16:22 WIB

Viral di Medsos, Anggota Geng Jalanan di Kendal Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara


					Viral di Medsos, Anggota Geng Jalanan di Kendal Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara Perbesar

KENDAL, Kabarjateng.id — Jajaran kepolisian kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi geng jalanan yang meresahkan masyarakat.

Seorang pemuda berinisial AF (23), warga Kecamatan Patebon, Kendal, ditangkap aparat setelah kedapatan membawa celurit dan mengancam seorang pedagang pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

Peristiwa tersebut sempat direkam langsung oleh korban, MS (44), lalu menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman terlihat sekelompok pemuda menghadang kendaraan korban di Jalan Laut, Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, sambil mengacungkan celurit serta melontarkan ancaman kasar.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025), Kapolsek Cepiring AKP Darwan mengungkapkan bahwa AF merupakan anggota geng Teror 32 All Stars.

Aksi pengancaman dilakukan karena kelompok itu hendak melakukan tawuran dengan geng rival bernama Warpik09KDL. Motifnya untuk mencari eksistensi sekaligus menarik pengikut di media sosial.

“Pelaku berperan membawa celurit panjang. Ia mengacungkan senjata tajam ke arah korban sambil mengeluarkan kata-kata ancaman,” jelas AKP Darwan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AF, antara lain satu celurit bergagang kayu, sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, kaos putih, celana jeans, helm putih, bendera bertuliskan Teror 32 All Stars, serta rekaman video yang disimpan dalam sebuah flashdisk.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan satu tahun penjara.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi geng jalanan yang membawa senjata tajam.

“Polres Kendal akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban. Jangan bermain-main dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala potensi tindak kejahatan melalui call center kepolisian.

“Kami berharap orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang hanya merusak masa depan,” pungkas Kapolres. (ra)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal