PALEMBANG – Masyarakat kini tidak perlu lagi bergantung pada jasa perantara atau calo untuk mengurus sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong warga untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan, karena biaya resmi jauh lebih murah dan prosesnya kian transparan.
Layanan pertanahan saat ini telah dirancang agar mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk masyarakat lanjut usia. Salah satu warga yang membuktikannya adalah Farida Husin (67), warga Palembang.
Ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertipikat.
“Dari awal saya memang ingin urus sendiri. Kalau lewat calo, uang keluar banyak tapi belum tentu urusannya beres. Kalau mandiri, kita tahu prosesnya dan puas dengan hasilnya,” ujar Farida.
Ia mengaku mendapatkan informasi tentang kemudahan pengurusan sertipikat secara mandiri melalui berbagai kanal media sosial. Hal itulah yang mendorongnya untuk tidak lagi bergantung pada pihak ketiga.
“Saya lihat banyak info di media sosial. Katanya sekarang bisa urus sendiri, makanya saya coba,” katanya.
Farida kemudian memperoleh penjelasan dari petugas loket layanan bahwa waktu penyelesaian sertipikat pertama umumnya memakan waktu sekitar 98 hari kerja.
Seluruh perkembangan berkas dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor setiap saat.
“Lewat aplikasi bisa cek sudah sampai tahap mana prosesnya. Jadi bisa tetap dipantau meski tidak di kantor,” jelasnya.
Tidak hanya Farida, warga lainnya bernama Zaman (60) juga memilih untuk mengurus sertipikat tanah tanpa bantuan calo.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan cukup memuaskan dan memberi pengalaman baru.
“Saya ingin merasakan sendiri prosesnya. Ternyata pelayanannya bagus dan jelas,” tuturnya.
Zaman berharap ke depan layanan pertanahan semakin cepat dan praktis sehingga semakin banyak masyarakat yang termotivasi untuk mengurus dokumennya secara mandiri.
“Kalau semua proses mudah dan biayanya jelas, tentu masyarakat akan lebih semangat urus sendiri,” tambahnya.
Upaya pemerintah melalui ATR/BPN untuk memperbaiki sistem pelayanan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas percaloan.
Dengan memanfaatkan layanan resmi dan teknologi digital seperti Sentuh Tanahku, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas untuk mengurus kepemilikan tanah dengan aman dan efisien.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.