Menu

Mode Gelap
 

Headline · 7 Mar 2025 15:20 WIB · Waktu Baca

Unit Reskrim Polsek Dempet Ringkus Dua Residivis Kasus Pencurian


					Unit Reskrim Polsek Dempet Ringkus Dua Residivis Kasus Pencurian Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Dua pria berinisial LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dempet atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Keduanya ditangkap setelah aksinya di sebuah penggilingan padi di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, terungkap melalui rekaman CCTV.

Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pencurian uang Rp 2 juta milik Ahmad Taufiq (29) pada 1 Agustus 2024.

Saat itu, pelaku merusak kaca mobil korban untuk mengambil uang yang tersimpan di dalamnya.

Pada Sabtu (1/3/2025), kedua tersangka kembali ke penggilingan padi yang sama dengan berpura-pura sebagai pembeli menir.

Namun, seorang karyawan bernama Yupi (31) mengenali wajah salah satu pelaku dari rekaman CCTV sebelumnya.

“Korban segera melapor ke Polsek Dempet. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku LH sudah diamankan oleh warga. Sementara ML sempat melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ujar AKP Ririk dalam konferensi pers di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain.

Salah satunya di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, di mana mereka berhasil menggasak uang Rp 79 juta yang disimpan di dalam jok motor korban.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan saat beraksi.

“Para pelaku adalah residivis kasus pencurian yang telah berulang kali keluar masuk penjara,” tambah AKP Ririk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (dul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline