DEMAK, Kabarjateng.id – Dua pria berinisial LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dempet atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keduanya ditangkap setelah aksinya di sebuah penggilingan padi di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, terungkap melalui rekaman CCTV.

Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pencurian uang Rp 2 juta milik Ahmad Taufiq (29) pada 1 Agustus 2024.
Saat itu, pelaku merusak kaca mobil korban untuk mengambil uang yang tersimpan di dalamnya.
Pada Sabtu (1/3/2025), kedua tersangka kembali ke penggilingan padi yang sama dengan berpura-pura sebagai pembeli menir.
Namun, seorang karyawan bernama Yupi (31) mengenali wajah salah satu pelaku dari rekaman CCTV sebelumnya.
“Korban segera melapor ke Polsek Dempet. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku LH sudah diamankan oleh warga. Sementara ML sempat melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ujar AKP Ririk dalam konferensi pers di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain.
Salah satunya di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, di mana mereka berhasil menggasak uang Rp 79 juta yang disimpan di dalam jok motor korban.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan saat beraksi.
“Para pelaku adalah residivis kasus pencurian yang telah berulang kali keluar masuk penjara,” tambah AKP Ririk.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (dul)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.