DEMAK, Kabarjateng.id – Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni Indonesia Stop Corruption (ISC) dan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI), melayangkan surat resmi kepada Kapolres Demak terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/IP/ISC/XI-2025 yang menyoroti peredaran video viral yang memperlihatkan sebuah truk tangki diduga mengangkut solar subsidi dengan nomor polisi L 9353 UO.

Truk tersebut disebut-sebut milik PT Giza Usaha Bersama, karena terdapat tulisan nama perusahaan tersebut di sisi kanan tangki.
Menurut Kenang Prasetyo, perwakilan ISC, kendaraan tersebut sebelumnya terlihat berada di area parkir Mapolres Demak.
Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung, kendaraan itu sudah tidak ada lagi di lokasi.
“Kami melakukan kroscek ke Mapolres setelah video tersebut ramai di media sosial. Truknya sempat terlihat di sana, tapi sekarang sudah tidak ditemukan,” ungkap Kenang, Rabu (9/7).
Video mengenai dugaan pelanggaran ini pada Selasa 8 Juli 2025 sempat ramai diunggah oleh beberapa akun TikTok. Sayangnya, semua video tersebut kini sudah tidak bisa diakses.

Truk tanki warna biru putih bertuliskan PT Giza Usaha Bersama saat terparkir di Mapolres Demak pada Selasa 8 Juli 2025
Melalui surat tersebut, ISC dan LPKAN-RI menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik ilegal dalam distribusi solar subsidi.
Mereka meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai sasaran.
“Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak agar Kapolres Demak memberikan penjelasan secara transparan,” jelas Kenang.
Pihaknya menekankan bahwa surat yang dikirim adalah bagian dari upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa kejelasan penanganan.
“Langkah ini bukan untuk mengintervensi, melainkan mendorong kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” pungkasnya. (ris)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.