SEMARANG, Kabarjateng.id – Tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga pelaku perampasan mobil dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.
Dalam proses penangkapan, tiga anggota kepolisian mengalami luka setelah ditabrak oleh pelaku yang berupaya melarikan diri.

Kasus ini bermula dari laporan Cecep Sobana, seorang warga Bandung, yang kehilangan mobil Toyota Camry 2.4 V/AT tahun 2007. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suruh, Polres Semarang.
Menurut keterangan korban, ia mengiklankan mobilnya melalui Facebook dan dihubungi oleh seseorang yang berpura-pura menjadi pembeli.
Pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di Salatiga. Bahkan, pelaku sempat mentransfer uang muka sebesar Rp1 juta sebagai biaya bahan bakar guna meyakinkan korban.
Tanpa curiga, korban kemudian mengutus empat karyawannya untuk mengantar mobil ke lokasi yang telah disepakati pada Minggu (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesampainya di tempat pertemuan, pelaku mengajak korban menuju Desa Kebowan, Suruh, dengan alasan ingin melakukan setor tunai.
Namun, saat tiba di lokasi, korban justru dihadang oleh empat orang yang membawa senjata tajam dan benda yang diduga senjata api.
Dengan ancaman kekerasan, para pelaku merampas mobil korban dan melarikan diri.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polda Jateng segera melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah ke keberadaan para pelaku.
Polisi kemudian melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
Ketika mobil yang diduga dikendarai pelaku berhenti di Jalan Cempaka, petugas segera mendekat sambil menunjukkan identitas kepolisian dan memberi peringatan.
Namun, bukannya menyerah, pelaku justru menghidupkan mesin mobil, lalu mundur hingga menabrak sebuah mobil Innova milik warga yang sedang terparkir.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melaju ke depan dengan kecepatan tinggi, hingga menyebabkan tiga anggota Resmob mengalami luka-luka. Ketiganya segera dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa ketiga pelaku berhasil diringkus.
Mereka adalah ARW (35), warga Perum Griya Tamanmas, Tamantirto, Bantul; GA (35), warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang; serta IKR (27), warga Rejosari, Karanggeneng, Boyolali.
“Kelompok ini sangat meresahkan masyarakat dan bertindak nekat hingga membahayakan nyawa petugas. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio pada Selasa (11/2).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama yang mengharuskan pertemuan langsung di lokasi yang tidak aman.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan. Jika ada indikasi tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Jateng guna pengembangan kasus lebih lanjut. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.