BANYUMAS, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, bergerak cepat dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian di wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian pada Senin (14/4/2025), tiga pria berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangannya mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial TPP (20) dan AM (26), warga Desa Pliken, serta RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.
Ketiganya diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria berinisial IP (40), warga Pliken.
Insiden bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, ketika para pelaku dan korban bertemu di sebuah warung pecel di Desa Pliken. Pertemuan ini terjadi karena korban ingin mengambil kembali sepeda motornya yang sebelumnya digadaikan kepada salah satu pelaku, TPP. Namun, saat bertemu, terjadi adu mulut yang memanas hingga korban melarikan sepeda motor tersebut tanpa menebusnya.
Tindakan korban memicu kemarahan para pelaku yang kemudian melakukan pengejaran. Di tengah aksi tersebut, terjadi dugaan pengeroyokan terhadap korban.
Seorang saksi, pemilik warung, sempat meminta agar keributan dihentikan dan membawa korban menjauh dari lokasi, tepatnya ke dekat kandang sapi.
Namun di tempat itu, kekerasan kembali terjadi, termasuk aksi pemukulan menggunakan batu yang diduga dilakukan oleh salah satu pelaku.
Korban yang mengalami luka serius kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian dalam kondisi tidak berdaya.
Seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Kembaran. Petugas yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke RSUD Margono Soekarjo. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang meliputi pakaian, batu yang digunakan saat kejadian, dua unit sepeda motor, serta beberapa unit telepon genggam.
Saat ini, ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.