JEPARA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial MR (20), warga Desa Balong, Kecamatan Kembang.
Ketiganya, berinisial DK, BB, dan FQ, merupakan warga Kecamatan Kembang dan kini telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, korban MR tengah dalam perjalanan pulang usai menonton pertunjukan orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Jepara-Kembang, korban dan temannya terlibat keributan dengan para pelaku.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, korban sempat turun dari sepeda motor sebelum dikeroyok secara bergantian oleh ketiga pelaku.
“Korban dipukul dan ditendang hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025), didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Meski sempat dibawa pulang, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB.
Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kembang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara. Berkat penyelidikan cepat, ketiga tersangka berhasil diamankan.
Menurut Kapolres, motif pengeroyokan ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman saat menonton hiburan orkes.
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini. Kami juga telah meminta keterangan dari lima orang saksi untuk menguatkan pembuktian,” jelas AKBP Erick.
Dalam kejadian tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka BB diketahui memukul kepala dan menendang dada korban, FQ memukul serta menginjak kepala korban, sedangkan DK juga memukul korban.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban dan hasil autopsi dari RSUD RA Kartini Jepara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kekerasan.
“Kami tidak akan mentoleransi kekerasan dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Jepara untuk proaktif dalam melaporkan tindak kriminal kepada pihak berwenang.
“Silakan hubungi Polres Jepara, Call Center 110, atau layanan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. (her)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.