BANTUL, Kabarjateng.id – Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di depan Bakso PK, Jalan Pakuningratan, Cokrodingratan, Jetis, Bantul.
Ketiga pelaku berinisial DSP (25), DGS (22), dan FJP (25), warga Kota Yogyakarta. Akibat kejadian ini, korban Rahman Tri Hastomo, warga Tempel, Sleman, Yogyakarta, kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi AB 5755 UU, senilai Rp 17 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 04.10 WIB. Saat itu, korban berangkat kerja dari rumahnya melalui Jalan Magelang. Setibanya di gapura Kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang dikendarai oleh tiga pelaku yang terlihat mabuk dan berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang.
Korban mencoba mendahului sepeda motor Vario tersebut, namun karena sepeda motor Vario oleng, hampir terjadi senggolan. Terkejut dengan kejadian itu, sepeda motor Vario sempat jatuh, kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai korban.
Sesampainya di pertigaan Jl. Pakungratan tepatnya di depan Bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet. Salah satu pelaku berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban, sementara dua pelaku lainnya mendatangi korban sambil menantang, membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motornya.
Kesempatan tersebut digunakan oleh pelaku DW untuk mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya lari. Dua temannya kemudian ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkannya kepada pihak berwajib.
Setelah menerima laporan tindak pidana perampasan sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Jetis langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo dalam konferensi pers di Mapolsek Jetis pada Senin (3/6/2024) menyatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak pidana kejahatan di jalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. (**)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.