MAGELANG, Kabarjateng.id – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Muntilan, Polresta Magelang, Polda Jateng.
Mereka melakukan pencurian dandang pemanas bakso di gudang milik PT Granat Sinar Mandiri yang berlokasi di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kasus ini diungkapkan oleh Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolsek Muntilan pada Rabu (02/10/2024) sore.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kanit Reskrim Polsek Muntilan, Ipda M. Korib.
AKP Muthohir menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah NRA (16 tahun), seorang pelajar, AKP (30 tahun), yang berprofesi sebagai buruh, dan BOY (35 tahun), seorang karyawan swasta.
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
“Salah satu pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar,” ujar AKP Muthohir.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang warga yang sedang memancing ikan di sekitar lokasi melihat tiga orang laki-laki yang mencurigakan di area Gudang Bakso PT Granat Sinar Mandiri.
Warga tersebut kemudian melaporkannya kepada satpam pabrik.
Satpam, bersama tiga rekannya, segera menuju gudang tersebut yang terletak di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung.
Sesampainya di lokasi, mereka melihat tiga orang berada di sekitar gudang bakso.
Ketika satpam hendak menanyakan aktivitas mereka, ketiga orang tersebut mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hitam dengan nomor polisi AA-2042-SA.
Namun, satpam berhasil menarik pembonceng belakang, membuatnya terjatuh dan dapat diamankan, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.
Petugas Polsek Muntilan yang datang ke tempat kejadian mengamankan tersangka yang tertangkap beserta barang bukti berupa 12 dandang bakso berbahan alumunium dengan nilai sekitar Rp 15.000.000.
“Modus operandi mereka adalah memanjat tembok belakang gudang, kemudian membuka pintu dari dalam. Setelah mengambil dandang, mereka keluar melalui pintu belakang yang kemudian ditutup kembali,” terang Kapolsek.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku pencurian ini dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku yang kabur. (can)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.