Menu

Mode Gelap
 

Headline · 3 Okt 2024 10:35 WIB

Tiga Pelaku Pencurian Dandang Bakso di Muntilan Diamankan Polisi


					Tiga Pelaku Pencurian Dandang Bakso di Muntilan Diamankan Polisi Perbesar

MAGELANG, Kabarjateng.id – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Muntilan, Polresta Magelang, Polda Jateng.

Mereka melakukan pencurian dandang pemanas bakso di gudang milik PT Granat Sinar Mandiri yang berlokasi di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kasus ini diungkapkan oleh Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolsek Muntilan pada Rabu (02/10/2024) sore.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kanit Reskrim Polsek Muntilan, Ipda M. Korib.

AKP Muthohir menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah NRA (16 tahun), seorang pelajar, AKP (30 tahun), yang berprofesi sebagai buruh, dan BOY (35 tahun), seorang karyawan swasta.

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

“Salah satu pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar,” ujar AKP Muthohir.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang warga yang sedang memancing ikan di sekitar lokasi melihat tiga orang laki-laki yang mencurigakan di area Gudang Bakso PT Granat Sinar Mandiri.

Warga tersebut kemudian melaporkannya kepada satpam pabrik.

Satpam, bersama tiga rekannya, segera menuju gudang tersebut yang terletak di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung.

Sesampainya di lokasi, mereka melihat tiga orang berada di sekitar gudang bakso.

Ketika satpam hendak menanyakan aktivitas mereka, ketiga orang tersebut mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hitam dengan nomor polisi AA-2042-SA.

Namun, satpam berhasil menarik pembonceng belakang, membuatnya terjatuh dan dapat diamankan, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.

Petugas Polsek Muntilan yang datang ke tempat kejadian mengamankan tersangka yang tertangkap beserta barang bukti berupa 12 dandang bakso berbahan alumunium dengan nilai sekitar Rp 15.000.000.

“Modus operandi mereka adalah memanjat tembok belakang gudang, kemudian membuka pintu dari dalam. Setelah mengambil dandang, mereka keluar melalui pintu belakang yang kemudian ditutup kembali,” terang Kapolsek.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku pencurian ini dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku yang kabur. (can)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Perkuat Kepedulian Sosial, Kadin Brebes Bagikan Ribuan Paket Bantuan dan Santuni Anak Yatim di Bumiayu

14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Jalur Semarang – Godong Kembali Normal Jelang Lebaran, Warga Tinanding Bernapas Lega

14 Maret 2026 - 20:03 WIB

Kasat Lantas Polres Semarang Sigap Bantu Pemudik, Mobil Mogok di Tol KM 454A Berhasil Dievakuasi

14 Maret 2026 - 19:46 WIB

Ombudsman Jateng Awasi Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

14 Maret 2026 - 19:33 WIB

Forum Peduli Bangsa Jateng Bagikan 1000 Takjil untuk Pengguna Jalan di Kalipancur 

14 Maret 2026 - 18:25 WIB

Pekerja Informal Terima Bantuan Beras Jelang Lebaran dari Pemprov Jateng

14 Maret 2026 - 13:36 WIB

Trending di Daerah