SEMARANG, Kabarjateng.id – Program pemutihan tunggakan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kurun waktu kurang dari tiga hari sejak dimulainya program pada 8 hingga 10 April, penerimaan daerah telah mencapai Rp 28 miliar.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa angka tersebut hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan pendapatan harian dari pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum kebijakan pemutihan diterapkan.
“Ada lonjakan signifikan, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor naik hampir tiga kali lipat. Dalam waktu kurang dari tiga hari, sudah terkumpul lebih dari Rp 28 miliar,” ujar Ahmad Luthfi pada Kamis, 10 April 2025.
Menurutnya, lonjakan ini dipicu oleh antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan pajak yang sudah bertahun-tahun tertunda. Bahkan, banyak yang membayar tunggakan pajak selama 3, 5, hingga 10 tahun sekaligus.
Pemprov Jawa Tengah memperkirakan, penerimaan dari sektor ini akan terus meningkat seiring masih berlangsungnya program hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini mencakup berbagai bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.