SEMARANG, Kabarjateng.id – Polrestabes Semarang mengungkap skandal besar yang mengejutkan warga. Penyelidikan intensif berhasil mengungkap keterlibatan jaringan perjudian online dalam pendanaan aktivitas tawuran kelompok gangster di Kota Semarang.
Fakta ini mencuat setelah polisi menemukan aliran dana dari sejumlah situs judi online yang digunakan untuk mendanai aktivitas ilegal kelompok-kelompok tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024) menjelaskan rincian kasus ini, yang melibatkan tiga tersangka utama, yakni M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23).
Mereka bertindak sebagai admin media sosial untuk beberapa kelompok gangster yang terkenal di kota ini, seperti Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka Iqbal Samudra diketahui bekerja sama dengan beberapa situs judi online, di antaranya Ganas69, Jejulol, dan Zig-Zag.
Situs-situs ini memberikan dana segar kepada Iqbal, yang kemudian mendistribusikannya kepada admin gangster lainnya untuk membiayai berbagai kegiatan mereka.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel dan uang tunai sebesar Rp48 juta, yang diduga berasal dari endorsement judi online.
Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan bulanan antara Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian tersebut. Uang ini digunakan untuk mendanai sejumlah aktivitas kelompok gangster, termasuk:
1. Pendanaan Tawuran: Dana digunakan untuk membiayai tawuran di berbagai wilayah, termasuk insiden terakhir di Jalan Dokter Cipto Semarang.
2. Pertemuan dan Rekreasi: Uang hasil judi dipakai untuk menyewa vila dan mengadakan pertemuan kelompok, serta kegiatan rekreasi lainnya.
3. Pembelian Atribut dan Alkohol: Dana juga digunakan untuk membeli atribut kelompok serta alkohol, yang sering kali menjadi bagian dari aktivitas mereka.
Selain itu, penyelidikan Polrestabes Semarang mengungkap potensi keterlibatan beberapa kelompok berkepentingan yang berupaya memanfaatkan situasi untuk mengganggu stabilitas keamanan, terutama menjelang Pilkada mendatang.
Polisi mencurigai bahwa mobilisasi siswa sekolah dalam demonstrasi mahasiswa pekan lalu mungkin terkait dengan jaringan yang sama.
Polrestabes Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir situs judi online yang terkait dengan kasus ini dan terus memburu pelaku utama di balik operasi ilegal tersebut.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polrestabes Semarang berkomitmen penuh untuk membongkar jaringan kriminal ini hingga ke akar-akarnya, demi menjamin keamanan dan kenyamanan warga kota.
Pihak kepolisian juga memperingatkan siapa pun yang terlibat dalam aksi ilegal ini agar segera menghentikan kegiatan mereka, demi menjaga kondusivitas Kota Semarang menjelang pelaksanaan Pilkada.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.