Menu

Mode Gelap
 

Headline · 7 Mei 2025 13:55 WIB · Waktu Baca

Tertangkap Basah Curi Handphone, Pria Asal Semarang Diamankan Polres Demak


					Tertangkap Basah Curi Handphone, Pria Asal Semarang Diamankan Polres Demak Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial AS (29), warga asal Kota Semarang, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri handphone di rumah warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dipergoki langsung oleh pemilik rumah.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (10/4/2025) dini hari. Saat itu, korban bernama Ahmadi dan keluarganya sedang tertidur lelap dengan seluruh pintu rumah dalam kondisi tertutup rapat.

Namun, pelaku berhasil masuk melalui jendela kamar yang ternyata tidak dikunci.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui sekitar pukul 02.00 WIB oleh istri korban. Saat terbangun, ia mendapati seorang pria asing berada di dalam rumah.

Spontan, ia berteriak hingga membangunkan suaminya dan mengundang perhatian warga sekitar.

“Pelaku langsung kabur begitu diteriaki, namun warga yang mendengar teriakan ikut keluar rumah dan melakukan pengejaran. Pelaku sempat terjatuh saat melarikan diri, hingga akhirnya berhasil diamankan warga,” terang AKBP Ari dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (7/5/2025).

Sebelum tertangkap, pelaku sempat mondar-mandir di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio berwarna hijau. Diduga kuat, ia sedang mencari target rumah yang bisa dijadikan sasaran pencurian.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil dua unit handphone merek Samsung Galaxy A24 dari kamar korban dan anaknya.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan.

Setelah diserahkan oleh warga, pelaku langsung dibawa ke Polres Demak guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan pencurian seorang diri dan telah merencanakan aksinya sejak sebelumnya.

“Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat malam hari. (dul)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Aquaplaning, Bus Jurusan Solo-Semarang Tergelincir di Turunan Bawen

7 Mei 2025 - 14:09 WIB

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo Hadiri Panen Jagung di Desa Brekat

6 Mei 2025 - 15:47 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka Wakil Bupati Batang di Desa Kalisalak

6 Mei 2025 - 14:51 WIB

Rakernis Humas Polri 2025 Resmi Dimulai, Kadivhumas Tekankan Peran Strategis Komunikasi Publik Menuju Indonesia Emas 2045

6 Mei 2025 - 14:44 WIB

Dua Pekan Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktibplin; 9.760 Personel di Periksa

6 Mei 2025 - 12:48 WIB

Trending di Headline