Menu

Mode Gelap
 

Headline · 12 Nov 2024 18:56 WIB · Waktu Baca

Terlibat Judi Togel, Pria di Purbalingga Diringkus Polisi


					Terlibat Judi Togel, Pria di Purbalingga Diringkus Polisi Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan seorang pria yang terlibat dalam kasus judi jenis toto gelap (togel) Hongkong. Pelaku diamankan berikut barang buktinya.

Hal itu disampaikan oleh Kaurbinops Satreskrim Polres Purbalingga Ipda Win Winarno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (12/11/2024) siang.

“Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka kasus perjudian jenis togel yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kaurbinops Satreskrim didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kani 1 Satreskrim Ipda Uky.

Tersangka yang diamankan yaitu SG (52) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penjualan togel di wilayah Kecamatan Bukateja.

Informasi tersebut kemudian direspon dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman pada Kamis (23/10/2024) malam.

“Dari hasil pendalaman akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti kasus perjudian jenis togel tersebut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp. 92 ribu, satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan judi togel pembeli dan nominal yang ditaruhkan, dua bandel kertas untuk menulis angka yang diserahkan ke pembeli.

Selanjutnya, delapan buah pulpen, dua spidol, dua set kartu rumus togel, satu lembar kertas ramalan togel, satu lembar angka hitung Sio, satu lembar kertas angka togel yang keluar, satu kaleng dan satu telepon genggam.

Menurut Kaurbinops, modus pelaku yaitu membuka penjualan togel di rumahnya sendiri kepada pembeli. Tersangka kemudian memasangkan nomor pilihan pembeli secara online di situs judi togel Hongkong.

Dari keterangan tersangka, ia sudah berjualan togel sejak sebulan terakhir. Sebelumnya dia memasang sendiri nomor togel secara online. Selanjutnya banyak orang lain yang meminta dipasangkan nomor togel melalui akun milik tersangka.

Tersangka mengaku mendapat keuntungan 29 persen dari jumlah total uang yang dipasang setiap harinya. Para pemasangan biasanya memasang taruhan mulai dari seribu hingga lima ribu rupiah. Total uang yang dipasang setiap hari biasanya mencapai lebih dari seratus ribu.

Kaurbionps menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian Jo Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara.

“Kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas perjudian. Apabila menjumpai perjudian di lingkungan sekitar bisa melapor ke Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti,” pesannya. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PGMNI Jateng Kecam Permintaan Uang Damai kepada Guru Madin: Pendidikan Bukan Lahan Pemerasan

20 Juli 2025 - 07:27 WIB

138 Karyawan Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM

20 Juli 2025 - 07:09 WIB

Polda Jateng Siapkan Tujuh Titik Parkir Bus Dukung Kunjungan Presiden RI ke Klaten

20 Juli 2025 - 06:58 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pria Hilang di Hutan Pandanarum, Banjarnegara

19 Juli 2025 - 19:36 WIB

Ngopi Bareng Sopir, Satlantas Polres Kendal Ajak Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib

19 Juli 2025 - 19:09 WIB

Trending di Daerah