SEMARANG, Kabarjateng.id – Tawuran berdarah di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, telah mengakibatkan kematian seorang pemuda berusia 19 tahun, yang diidentifikasi sebagai RTA. Insiden ini juga menyebabkan penangkapan delapan orang yang terlibat.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan, salah satu pelaku Tawuran berdarah yang ditangkap, RR (18 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RTA. RR ditemukan membawa celurit sepanjang 1,25 meter, yang diduga digunakan untuk melukai korban hingga tewas pada Rabu (19/6/2024).

Tawuran yang terjadi pada 16 Juni 2024 ini diduga bermula dari adu mulut antara dua kelompok di media sosial. Insiden tersebut berubah menjadi mematikan ketika RTA dipukul di bagian perut dengan senjata tajam, menyebabkan korban kehilangan banyak darah.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa kematian RTA disebabkan oleh cedera di perut. Tujuh orang lainnya yang ditangkap terkait tawuran ini masih diperiksa untuk mengetahui peran dan keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut.
RR, sebagai tersangka utama, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 tentang penyerangan yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh RSUP Dr. Kariadi Semarang, dimana RTA dinyatakan meninggal dunia akibat luka di bagian perut yang disebabkan senjata tajam.
Investigasi masih berlangsung, dan pihak berwenang sedang berupaya untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan tujuh orang lainnya yang ditangkap sehubungan dengan tawuran mematikan tersebut. (Humas Polrestabes Semarang / Kabarjateng.id)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.