Menu

Mode Gelap
 

Headline · 6 Jun 2025 10:50 WIB

Tak Ada Batas Waktu Harian, Trans Semarang Tegaskan Aturan Ketat Kartu Layanan Gratis Pelajar dan Mahasiswa


					Tak Ada Batas Waktu Harian, Trans Semarang Tegaskan Aturan Ketat Kartu Layanan Gratis Pelajar dan Mahasiswa Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang menegaskan bahwa kebijakan layanan gratis bagi pelajar dan mahasiswa masih terus berlaku tanpa pembatasan waktu harian, namun dengan pengawasan ketat demi menghindari penyalahgunaan.

Kepala BLU Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto, S.STP, M.Si, menuturkan bahwa saat ini belum ada ketentuan khusus terkait jam operasional atau waktu tertentu dalam sehari bagi pemanfaatan layanan nol rupiah tersebut.

Namun, kebijakan ini tetap difokuskan untuk mendukung mobilitas pelajar dan mahasiswa dalam kegiatan belajar mengajar.

“Belum ada ketentuan waktu harian dalam penggunaan layanan gratis. Prinsipnya, tarif Rp0,- diberikan selama penumpang menggunakan kartu Pelajar/Mahasiswa layanan gratis, dengan catatan identitas penumpang dan kartu harus sesuai,” ujar Haris, Rabu (4/6/2025).

Kartu Tidak Boleh Dipinjamkan

Trans Semarang menerapkan aturan tegas dalam penggunaan kartu layanan gratis. Setiap kartu harus digunakan hanya oleh pemilik sahnya dan tidak boleh dipinjamkan, diperjualbelikan, atau digunakan oleh orang lain.

“Identitas di kartu harus sesuai dengan pemiliknya. Jika diketahui terjadi penyalahgunaan, kami tidak segan memberikan sanksi tegas,” kata Haris.

Sanksi tersebut berupa pemblokiran kartu, serta pemutusan akses terhadap program layanan gratis ke depan.

Artinya, pemegang kartu yang sudah terblokir tidak dapat lagi melakukan registrasi untuk mendapatkan kartu baru.

Sistem Pengawasan Ketat

Untuk menjamin program berjalan sesuai sasaran, Trans Semarang menerapkan sistem pengawasan ganda.

Pengawasan dimulai dari proses pendaftaran dan verifikasi data saat pengajuan kartu, hingga screening langsung oleh petugas di lapangan.

“Petugas tiket kami rutin melakukan pengecekan fisik penumpang, termasuk melihat kesesuaian antara penampilan seperti seragam, kartu identitas pelajar/mahasiswa, dan kartu layanan gratis yang digunakan,” jelas Haris.

Jika kartu hilang, pemilik wajib segera melapor ke petugas untuk proses penanganan lebih lanjut.

Berlaku di Semua Koridor dan Feeder

Haris memastikan bahwa kebijakan layanan gratis ini berlaku secara merata di seluruh koridor utama dan armada feeder Trans Semarang. Tidak ada pembatasan koridor dalam penerapannya.

“Kebijakan ini mencakup seluruh rute, baik koridor utama maupun feeder. Kami ingin memastikan akses transportasi publik yang aman dan terjangkau bagi generasi muda Kota Semarang,” imbuhnya.

Dorong Budaya Transportasi Publik

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya naik angkutan umum di kalangan pelajar dan mahasiswa, sekaligus mengurangi beban biaya transportasi keluarga.

Trans Semarang juga terus mengimbau masyarakat untuk menghormati aturan, demi kelangsungan program ini.

Untuk informasi resmi terkait pendaftaran kartu layanan gratis, masyarakat dapat mengunjungi situs [transsemarang.semarangkota.go.id](https://transsemarang.semarangkota.go.id), akun Instagram resmi [@official_transsemarang](https://www.instagram.com/official_transsemarang), atau datang langsung ke pos layanan Trans Semarang terdekat. (di)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Antisipasi Tawuran, Polres Kendal Perkuat Patroli Dini Hari Jelang Idulfitri 1447 H

16 Maret 2026 - 04:50 WIB

Satgas GRIB Jaya DPD Jateng Tebar Ribuan Takjil untuk Warga Genuk Semarang

16 Maret 2026 - 04:33 WIB

Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan 507 Paket Zakat dan Sembako untuk Warga Duafa

16 Maret 2026 - 04:02 WIB

Polres Tegal Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Tanah Bergerak Desa Padasari

16 Maret 2026 - 03:33 WIB

Polisi Bantu Pemudik Pegawai Kementerian ESDM yang Alami Kendala Kendaraan di Rest Area 275 A Tegal

16 Maret 2026 - 03:26 WIB

Hampers Lebaran Kapolri Diserahkan kepada Ulama di Wilayah Kabupaten Tegal

16 Maret 2026 - 03:21 WIB

Trending di Berita Polri