Menu

Mode Gelap
 

Headline · 11 Jun 2024 19:00 WIB · Waktu Baca

Sopir Angkot dan Angkudes Brebes Selatan Gelar Audensi Menuntut Penindakan Odong-Odong


					Sopir Angkot dan Angkudes Brebes Selatan Gelar Audensi Menuntut Penindakan Odong-Odong Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Ratusan sopir angkot dan angkudes di wilayah Brebes Selatan menggelar audensi di Aula Mapolsek Bumiayu pada Senin, 10 Juni 2024. Aksi ini dilakukan untuk menuntut penindakan terhadap banyaknya mobil modifikasi (odong-odong) yang beroperasi di jalan raya tanpa izin, seringkali mengangkut rombongan siswa dan warga, yang berdampak pada menurunnya penghasilan mereka.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Drs. Budhi Darmawan, M.Si, menjelaskan bahwa Pemda Brebes bersama forum LLAJ telah sering melakukan operasi dan penindakan terhadap odong-odong.

“Pemda Brebes dengan tegas sudah menerbitkan larangan penggunaan odong-odong dan menginstruksikan dinas pendidikan agar tidak menggunakan kendaraan ini dalam kegiatan sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kendaraan odong-odong melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena hasil modifikasinya tidak layak dan dianggap tidak aman untuk mengangkut penumpang.

Kapolsek Bumiayu, AKP Kasam, SH, mengapresiasi para sopir angkot dan angkudes yang menempuh cara audensi untuk menyampaikan keberatannya.

“Ini menjadi contoh bahwa menyalurkan aspirasi tidak mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

Kapolsek juga menyatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan segera memanggil pemilik odong-odong untuk melakukan sosialisasi sebelum memberikan penindakan bersama Sat Lantas Polres Brebes.

Ka Pos Gakum Lantas Bumiayu, AIPDA Teguh Feriyanto, SH, menegaskan bahwa kendaraan odong-odong sudah jelas dilarang digunakan di jalan raya karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Negara sudah membuat rumusan UU untuk melindungi keselamatan warga negaranya,” katanya.

Ia juga menyatakan kesiapan Pos Gakum Lantas Bumiayu untuk melaksanakan penindakan tegas sesuai perintah pimpinan.

Budi Junianto, pengurus Koperasi Jasa Angkutan Umum Bumiayu (Kojabu), mengatakan bahwa audensi ini bertujuan untuk meminta perlindungan terhadap hak-hak mereka.

“Kami sudah taat dan patuh melaksanakan kewajiban kami, seperti membayar pajak dan melaksanakan uji KIR secara rutin,” tuturnya.

Ia meminta pihak kepolisian dan Dishub untuk lebih tegas menindak keberadaan odong-odong yang semakin marak, mengangkut penumpang ke obyek wisata, dan mengurangi jumlah penumpang angkutan umum resmi. (wan)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline