Menu

Mode Gelap
 

Headline · 20 Agu 2025 16:46 WIB · Waktu Baca

Sindikat Penipuan Berkedok Jual Beli Gudang di Semarang Terbongkar, Korban Kehilangan Rp2 Miliar


					Sindikat Penipuan Berkedok Jual Beli Gudang di Semarang Terbongkar, Korban Kehilangan Rp2 Miliar Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan besar yang dijalankan sindikat lintas kota dengan modus jual beli gudang. Dari aksi kejahatan ini, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Dalam keterangan pers di Mapolda Jateng pada Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan, tiga orang berhasil diamankan, yakni YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52).

Sedangkan dua tersangka lainnya, Steven dan Lenny, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku berpura-pura tertarik membeli gudang milik korban. Mereka juga mengiming-imingi akan menjual kembali gudang tersebut ke pihak lain dengan janji keuntungan besar. Korban yang tergoda kemudian mengikuti ajakan bertemu di sebuah hotel di Semarang,” jelas Kombes Dwi.

Di lokasi itu, korban semakin terjebak dalam skenario yang sudah disiapkan para pelaku.

Dengan berbagai tipu muslihat, korban akhirnya menyerahkan uang dalam dua tahap: Rp1,2 miliar pada transaksi pertama dan Rp800 juta pada transaksi kedua, sehingga total mencapai Rp2 miliar.

Dwi menambahkan, sindikat ini dikenal kerap beraksi di wilayah Jakarta. Kasus di Semarang disebut sebagai percobaan pertama mereka, yang kemudian berhasil diungkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polda Jateng dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah empat tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memastikan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lain masih terus dilakukan. Ia mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran bisnis yang terlalu menjanjikan keuntungan besar. Jangan mudah percaya apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa adanya jaminan yang jelas. Jika menemukan modus serupa, segera laporkan ke kepolisian,” tegas Artanto. (ris)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sertijab di Polres Semarang, Kapolres Tekankan Inovasi dan Integritas Pelayanan

20 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Gubernur Luthfi Dorong Kabupaten/Kota Kembangkan Kawasan Industri untuk Genjot Investasi di Jateng

20 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Ditpolairud Polda Jateng Kerahkan Kapal Polisi untuk Cari Korban Tenggelam di Dam Merah Tanjung Emas

20 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Polres Tegal Latih Personel Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

20 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kendal, Tiga ABK Hilang Dihantam Ombak

20 Agustus 2025 - 11:26 WIB

Trending di Daerah