PATI, Kabarjateng.id – Sidang perkara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,75 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali ditunda. Agenda yang seharusnya berlangsung pada Selasa (19/8/2025) itu tidak dapat dilanjutkan karena salah satu pihak turut tergugat, yakni Sugiyani, tidak hadir di persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Nuny Defiary, S.H., menjelaskan bahwa panggilan sidang telah dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam berkas perkara.

Namun, surat panggilan tersebut dikembalikan oleh pihak pos dengan keterangan alamat tidak dikenal.
Oleh sebab itu, majelis memutuskan pemanggilan terhadap Sugiyani akan dilakukan secara umum, yakni melalui papan pengumuman di pengadilan dan juga situs resmi PN Pati.
“Sidang ditunda hingga 23 September 2025 untuk memberikan kesempatan pemanggilan ulang terhadap Turut Tergugat Sugiyani,” ujar Nuny Defiary sambil mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Nur Said, S.H., M.H., CPM, menyatakan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim.
Ia menambahkan perkara ini telah resmi terdaftar dengan nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti sejak 25 Juli 2025, sehingga semua pihak yang terlibat wajib mengikuti proses hukum sesuai aturan.
“Kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Karena nomor perkara sudah keluar, maka seluruh pihak harus patuh pada agenda persidangan. Kami siap mengikuti proses sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
Gugatan Dipersoalkan
Utomo, selaku penggugat, menilai gugatan yang diajukan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia menegaskan, kwitansi tertanggal 26 November 2016 yang dijadikan dasar laporan, sebenarnya sudah tidak berlaku secara hukum sejak tahun 2017.

Kuasa Hukum Penggugat, Nur Said, SH, MH, CPM
Hal itu, kata Utomo, diperkuat dengan adanya Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 2 Mei 2017 oleh dirinya, tergugat Siti Fatimah, serta sejumlah pihak lain.
Selain itu, terdapat pula pernyataan tertulis dari Siti Fatimah pada 24 Januari 2017 yang menegaskan bahwa kwitansi perjanjian tersebut tidak sah.
Bahkan, pada 28 Januari 2017 juga dibuat surat pernyataan bersama yang kembali menegaskan hal serupa.
Semua dokumen itu didasari oleh Perjanjian Kerja Sama Penyertaan dan Pengelolaan Modal No. 204 yang dibuat di hadapan Notaris Johan Nurjam Haba, S.H., M.Kn.
“Kenapa laporan masih diproses dengan dasar kwitansi yang sudah tidak berlaku? Bukankah sudah ada kesepakatan tertulis bersama di hadapan notaris?” ujar Utomo dengan nada heran saat ditemui di Juwana, Pati.
Pihak Tergugat Siap Lawan
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dr. Nimerodi Gulo, S.H., menyatakan akan menempuh jalur hukum lain untuk menanggapi sejumlah persoalan pidana yang disebut berkaitan dengan penggugat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya hukum akan kami tempuh terkait beberapa perkara pidana yang melibatkan penggugat,” tegasnya.
Ia juga menyebut, data yang dipakai penggugat untuk menyusun gugatan tidak akurat.
Menurutnya, dokumen yang diajukan berbeda dengan data yang dilaporkan kliennya ke Polda Jawa Tengah.
“Ini bukan hanya soal perdata, tetapi juga ada unsur pidananya. Data yang dipakai penggugat jelas tidak valid dan menyesatkan,” tandasnya. (lim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.