Menu

Mode Gelap
 

Headline · 6 Feb 2025 13:45 WIB · Waktu Baca

Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga Saat Mengambil Paket Sabu


					Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga Saat Mengambil Paket Sabu Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria diamankan di Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, beserta barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.20 WIB di wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Rabu (5/2/2025), didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial FA (40), warga Desa Bajong yang bekerja di sektor swasta.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap saat personel Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan patroli dan pemantauan rutin di wilayah tersebut.

Ketika melintas di Desa Bajong, petugas mencurigai seorang pria yang tampak gelisah setelah turun dari sepeda motor.

Pria tersebut terlihat mencari sesuatu di sekitar lokasi sebelum akhirnya mengambil sebuah benda.

“Petugas mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu,” ungkap AKP Ihwan Ma’ruf.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip transparan berisi serbuk putih seberat 0,47 gram yang diduga sabu, satu bungkus bekas rokok merek LA Ice Mangobost, serta satu unit ponsel Redmi 5A.

Motif dan Pengakuan Tersangka

Dalam keterangannya, FA mengaku bahwa paket sabu tersebut diambil atas permintaan seorang rekannya. Sebagai imbalan, ia diperbolehkan mengonsumsi sabu tersebut secara bersama-sama.

“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Kami juga telah memanggil orang yang disebutkan tersangka, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Jika tetap tidak hadir, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Ihwan Ma’ruf.

Selain itu, FA juga mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali menggunakan sabu dengan alasan untuk menjaga stamina.

Sebelum penangkapan, ia mengaku telah mengonsumsi sabu sebanyak tiga kali, terakhir sekitar satu bulan yang lalu.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline