PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria diamankan di Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, beserta barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.20 WIB di wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Rabu (5/2/2025), didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial FA (40), warga Desa Bajong yang bekerja di sektor swasta.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap saat personel Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan patroli dan pemantauan rutin di wilayah tersebut.
Ketika melintas di Desa Bajong, petugas mencurigai seorang pria yang tampak gelisah setelah turun dari sepeda motor.
Pria tersebut terlihat mencari sesuatu di sekitar lokasi sebelum akhirnya mengambil sebuah benda.
“Petugas mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu,” ungkap AKP Ihwan Ma’ruf.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip transparan berisi serbuk putih seberat 0,47 gram yang diduga sabu, satu bungkus bekas rokok merek LA Ice Mangobost, serta satu unit ponsel Redmi 5A.
Motif dan Pengakuan Tersangka
Dalam keterangannya, FA mengaku bahwa paket sabu tersebut diambil atas permintaan seorang rekannya. Sebagai imbalan, ia diperbolehkan mengonsumsi sabu tersebut secara bersama-sama.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Kami juga telah memanggil orang yang disebutkan tersangka, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Jika tetap tidak hadir, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Ihwan Ma’ruf.
Selain itu, FA juga mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali menggunakan sabu dengan alasan untuk menjaga stamina.
Sebelum penangkapan, ia mengaku telah mengonsumsi sabu sebanyak tiga kali, terakhir sekitar satu bulan yang lalu.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.