Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Sep 2024 22:48 WIB · Waktu Baca

Seorang Kepala Desa di Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Dugaan Korupsi


					Seorang Kepala Desa di Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Dugaan Korupsi Perbesar

MAGELANG, Kabarjateng.id – Seorang kepala desa di Kabupaten Magelang, berinisial AM (51), terancam hukuman penjara seumur hidup. AM, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Bantuan Keuangan dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Kapolresta Magelang, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 27 September 2024.

Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka AM meminta seluruh dana yang disimpan oleh Bendahara Desa untuk proyek pengaspalan jalan di Desa Tirto, Kecamatan Salam.

Dana tersebut berasal dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.

“Setelah dana dicairkan, tersangka mengelola dana tersebut secara langsung. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kepada pelaksana proyek, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kombes Pol Mustofa.

Menurut audit yang dilakukan oleh tim terkait, negara mengalami kerugian sekitar Rp 786,2 juta akibat penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan di lima titik di Desa Tirto.

Titik-titik pembangunan tersebut meliputi pengaspalan di Dusun Dukuh, jalan penghubung Dusun Grogolan dengan Dusun Putat, jalan di Dusun Krajan, jalan penghubung Dusun Nglempong dengan Dusun Tegal, serta jalan penghubung Dusun Ngentak dengan Dusun Grogolan. Setiap titik mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 200 juta.

Perbuatan AM diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, proses penyidikan terhadap AM telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan barang bukti beserta tersangka sudah dilimpahkan dalam tahap kedua.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga diancam dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Kombes Pol Mustofa. (can)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Iduladha 1446 H, Prajurit Yonif 407/PK Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

7 Juni 2025 - 13:07 WIB

PSI Kota Semarang Salurkan 300 Paket Daging Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H

7 Juni 2025 - 07:51 WIB

Libur Panjang Iduladha 1446 H, Jumlah Penumpang KAI Melonjak 

7 Juni 2025 - 07:08 WIB

Pangdam IV/Diponegoro: Aksi Tanam Mangrove Jadi Langkah Nyata Atasi Abrasi Pesisir

6 Juni 2025 - 22:46 WIB

Perkuat Solidaritas dan Toleransi, Wali Kota Semarang Serahkan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2025 - 20:31 WIB

Trending di Headline