Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Sep 2024 22:48 WIB · Waktu Baca

Seorang Kepala Desa di Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Dugaan Korupsi


					Seorang Kepala Desa di Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Dugaan Korupsi Perbesar

MAGELANG, Kabarjateng.id – Seorang kepala desa di Kabupaten Magelang, berinisial AM (51), terancam hukuman penjara seumur hidup. AM, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Bantuan Keuangan dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Kapolresta Magelang, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 27 September 2024.

Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka AM meminta seluruh dana yang disimpan oleh Bendahara Desa untuk proyek pengaspalan jalan di Desa Tirto, Kecamatan Salam.

Dana tersebut berasal dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020, dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.

“Setelah dana dicairkan, tersangka mengelola dana tersebut secara langsung. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kepada pelaksana proyek, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kombes Pol Mustofa.

Menurut audit yang dilakukan oleh tim terkait, negara mengalami kerugian sekitar Rp 786,2 juta akibat penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan di lima titik di Desa Tirto.

Titik-titik pembangunan tersebut meliputi pengaspalan di Dusun Dukuh, jalan penghubung Dusun Grogolan dengan Dusun Putat, jalan di Dusun Krajan, jalan penghubung Dusun Nglempong dengan Dusun Tegal, serta jalan penghubung Dusun Ngentak dengan Dusun Grogolan. Setiap titik mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 200 juta.

Perbuatan AM diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, proses penyidikan terhadap AM telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan barang bukti beserta tersangka sudah dilimpahkan dalam tahap kedua.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga diancam dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Kombes Pol Mustofa. (can)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPU Kota Semarang Maksimalkan Operasional Pompa untuk Percepat Surutnya Banjir

23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Polres Demak Terapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Evakuasi Warga di Tengah Banjir Pantura

23 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Wali Kota Semarang Tinjau Banjir di Genuk, Fokuskan Penanganan Pompa dan Layanan Warga

23 Oktober 2025 - 19:14 WIB

Polres Demak dan Satgas Pangan Gelar Sidak, Pastikan Harga Beras di Pasar Tradisional Tetap Terkendali

23 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Pompa Tenggang dan Sringin Dioptimalkan, BPBD Jateng Kerahkan Mobil Pompa Atasi Banjir di Semarang

23 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Trending di Headline